SORONG,sorongraya.co- Gadis 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, berinisial RS diperkosa enam orang laki-laki.
Sebut saja IB (18), yang tak lain adalah pacar RS, pertama kali melakukan persetubuhan, setelah itu RS diigilir oleh teman-teman IB.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menyebut bahwa siswi SMA ini diperkosa secara bergantian oleh enam orang, termasuk pacar korban.
” Jadi, kronologisnya, pelaku IB mengajak jalan-jalan korban ke Gunung Love Kompleks Bambu Kuning, dengan menggunakan motor. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dicabuli dan disetubuhi pertama kali oleh pacarnya IB. Kemudian RS digilir oleh teman-teman IB,” jelas Kapolresta Sorong, Kamis, 25 Mei 2023.
Sementara, Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino menambahkan, enam tersangka masing-masing berinisial IB (18), SB (20), SN (24), MS (20), MOS (20) dan KK (DPO). Keenam tersangka saling mengenal.
Kanit PPA menyebut bahwa peristiwa pemerkosaan yang dialami RS terjadi pada 4 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIT.
” Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pacar korban IB sempat bertemu dengan lima temannya itu saat naik ke gunung Love Namun, korban tidak menaruh curiga sedikit pun,” ujar Nelfince.
Nelfince menambahkan, korban dan pacarnya kemudian melanjutkan perjalanan ke gunung Love. Sesampainya di tempat yang mereka tuju, IB dan RS kemudian bersetubuh atas dasar suka sama suka.
” Tiba-tiba sekitar pukul 00.00 WIT lima pelaku lainnya muncul dan langsung menyetubuhi serta mencabuli korban secara bergantian. Sementara IB yang mengetahui teman-temannya datang, langsung meninggalkan korban. Sehingga mereka memperkosa korban secara bergantian,” terangnya.
Diakui Nelfince, pasca kejadian itu korban mengalami trauma berat dan saat ini masih menjalani perawatan.
Perwira berpangkat Inspektur Dua ini mengungkapkan bahwa pacar korban IB telah ditangkap pada bulan Mei 2023. Dari hasil pengembnagan penyelidikan yang dilakukan, polresta Sorong Kota akhirnya dapat menangkap 4 pelaku lainnya, yang merupakan teman IB. Satu tersangka Inisial KK (DPO).
” Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa IB tidak meninggalkan pacarnya RS melainkan dirinya dipukul hingga tidak sadarkan diri. Akan tetapi keterangan IB ini dibantah oleh RS, yang mengatakan bahwa setelah menyetubuhi korban, IB hanya dibawa pergi tidak di pukul,” ujarnya.
Nelfince menyebut, atas perbuatan yang dilakukan, kelima tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 JoPasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 milliar.