Metro Peristiwa

Provinsi PBD Targetkan Penurunan Angka Stunting 14 persen

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melakukan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2023.

Program penurunan stunting telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMM 2020-2024.

Guna mendukung percepatan program stunting pada 5 Agustus 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nompr 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pada Tahun 2024 mendatang target konvergensi stunting harus mencapai 14 persen.

” Ada 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tentunya memiliki peran yang sangat strategis baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperin) Provinsi Papua Barat Daya, Rahman.

Rahman menambahkan, untuk kondisi stunting, berdasarkan data Sumber Status Gizi (SSG) Indonesia tahun kerja 2022, prevelensi stunting Provinsi PBD sebesar 39,8 persen.

” Ini adalah kerja keras yang dilakukan untuk menurunkannya ke 14 persen. Namun, 39,8 persen sebenarnya mengalami penurunan sebesar 1,33 persen dari semula 32,2 persen di tahun 2021,” ujarnya.

” Dari tahun 2021 ke 2022 persentase jumlah stunting mengalami penurunan 2 persen, namun belum mencapai target nasional,” tambahnya.

Sementara konvergensi stunting terendah terdapat di kabupaten Sorong sebesar 23,8 persen. Tertinggi di kabupaten Tambrauw sebesar 39,10 persen.

” Sebagai provinsi termuda tentunya berkomitmen menupayakan percepatan penurunan stunting mengkoordinir pelaksanaan aksi konvergensi di kabupaten/kota se-provinsi PBD,” kata Rahman.

Sementara, Kepala Bidang PMM Bapperida Provinsi PBD, Desi Pebelekta menmabahkan, penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting di kabupaten/kota dinataranya Analisis Situasi, Penyusunan Rencana Kegiatan,Rembuk Stunting, Peraturan Bupati tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pengukuran dan Publikasi Stunting dan Reviu Kinerja Tahunan.

Desi menyebut, bisa jadi stunting tinggi di suatu daerah bukan karena masalah kesehatan tetapi kemungkinn tidak aksanitasi, minuman layak, maka yang intervensi ada dinas PU. Atau stunting tinggi karena masuk dalam kategori keluarga miskin atau keluarga yang beresiko stunting.

” Di sini Dinas Sosial mempunya tugas melakukan intervensi di derah tersebut. Atau persoalan kurangnya pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, balita dan KB,” ujarnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.