SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 96 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 96 perkara yang telah inkracht.

” Terhadap 96 perkara tersebut, barang buktinya variatif, tapi lebih di dominasi oleh narkotika, BB perkara kekerasan, minuman keras dan perkara-perkara lainnya. Semuanya perkara yang ditangani oleh Pidum,” kata Kajari Muhammad Rizal, Senin, 03 April 2023.
Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti audah menjadi tanggung jawab kejaksaan sebagaimana diatur di dalam UU Kejaksaan, Pasal 30 Ayat 1 huruf B.
” Di dalam pasal tersebut jelas bahwa tugas kejaksaan selain melaksanakan penetapan hakim juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pasal 270 KUHAP pun diatur tentang siapa eksekutornya,” ujarnya Senin siang.
Rizal menegaskan, pemusnahan BB sangat penting dilakukan mengingat banyak barang bukti, khususnya BB narkotika yang bisa saja disalahgunakan.
” Meskipun hanya sampel, tapi jika dikumpulkan dari sekian puluh perkara BB lumayan banyak. Kuatir akan disalahgunakan BB narkotika dimusnahkan dengan cara di bakar,” kata Rizal.
” Begitu juga dengan BB perkara lain seperti alat tajam atau parang ynag di potong-potong dengan menggunakan gurinda sehingga tidak dapat dipakai lagi,” tambahnya.
Mantan Kajari Nabire ini lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat merinci berapa jumlah BB, yang pasti BB dari 96 perkara yang sudah inkracht.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Sorong antara 5 kasus kejahatan terhadap nyawa, 12 kasus penganiayaan, 18 kasus perlindungan anak, 1 kasus kejahatan terhadap kesusilaan, 12 kasus pencurian, 2 kasus pornografi, 1 kasus pengancaman, 2 kasus pangan, 3 kasus senjata api atau benda tajam, 1 kasus pengerusakan, 3 kasus perjudian, 4 kasus pengeroyokan, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 30 kasus narkotika jenis shabu dan ganja.