SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang penyerangan Pos Koramil Kisor dengan terdakwa Abraham Fatemte, Jumat sore, 27 Januari 2023.
Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Abraham Fatemte dituntut 20 tahun penjara sebagaimana melanggar dakwaan primer JPU, Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, Elson Butarbutar, tuntutan tersebut sudah maksimal sebab terdakwa terbukti ikut melakukan penyerangan dan membunuh 4 prajurit TNI Angkatan Darat yang saat itu berada di pos koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Alasan JPU menghadiahi tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa sangat sadis. Sementara yang menjadi alasan pemaaf bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Penasihat Hukum menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan tanggal 03 Februari 2023.
Bahkan ketua majelis hakim Lutfi Tomou meminta kepada JPU agar menyiapkan jawaban atas nota pembelaan tim PH terdakwa.
Diketahui bahwa terdakwa Abraham Fatemte bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap pos koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Akibat dari penyerangan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 04.00 WIT tersebut menyebabkan empat prajurit terbaik TNI Angkatan Darat gugur.