SORONG,sorongraya.co- Usai ditolaknya permohonan Praperadilan Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kuasa Hukum pemohon Iriani menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya yang di lakukan penyidik kepolisian dan kejaksaan nantinya.
” Dengan adanya Praperadilan bukan berarti menghentikan penyidikan, hanya bersifat sementara. Ketika berkas lengkap proses hukum juga tetap berjalan,” ujarnya, Senin, 16 Januari 2023.
Iriani menambahkan, kami masih menunggu prosesnya hingga ke kejaksaan dan pengadilan sehingga ada kepastian hukum terhadao klien kami.
” Kami berharap, nantinya ketika kasus ini bergulir di pengadilan, ada keadilan bagi semua pihak terutama klien kami,” terangnya.
Iriani mengaku, sebenarnya kami mengajukan pernohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Selain itu, SPDP tak pernah disampaikan penyidik ke klien kami.
Sementara berdasarkan ahli yang kami hadirkan dipersidangan, yakni Dr. Marthinus Mambayang menjelaskan, SPDP harus diserahkan kepada tersangka 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kendati demikian hal tersebut ditanggapi dipersidangan oleh termohon I Polda Papua Barat dan ternohon II Polres Sorong Kota dengan dalil bahwa SPDP yang telah dikirimkan ke kejaksaan, posisi kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Di sisi lain calon tersangka belum ada,” kata Iriani.
Iriani menilai, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait obyek praperadilan dapat dimaknai secara luas.
” Sekalipun sudah setahun, SPDP harus tetap dilampirkan untuk tersangka atau terlapor,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) ini.
Sebelumnya hakim praperadilan Lutfi Tomou dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon.