Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Terdakwa Melkias Ky Seumur Hidup

×

Jaksa Tuntut Terdakwa Melkias Ky Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang lanjutan, Senin, 09 Januari 2023, penasihat hukum terdakwa Leonardo Ijie menilai, jaksa tidak konsiaten dalam menuntut terdakwa.

Leonardo Ijie membandingkan dengan tuntutan 6 terdakwa lainnya yang tahun lalu disidangkan di Makassar. Enam terdakwa yang saat ini narapidana dalam persidangan telah mencabut keterangannya di BAP, dituntut 20 tahun tahun penjara.

” Sama dengan yang sekarang, terdakwa audah mencabut keterangannya di dalam BAP, tapi dituntut seumur hidup,” ujar Leo.

Leo menambahkan, tuntutan yang di Makassar berbeda dengan yang di Sorong. Padahal pasal yang digunakan sama.

” Karena tidak konsisten makanya kami menilai bahwa jaksa ragu-ragu,” kata Leo.

Lebih lanjut dikatakan Leo, alasan yang kami sampaikan ini yang nantinya dituangkan di dalam nota pembelaan kami.

Namun, yang lebih penting adalah fakta hukum di dalam persidangan. Artinya unsur-unsur yang dituduhkan, itu cukup dan memenuhi syarat, apakah dia yang bertanggung jawab atas tuduhan teraebu. Nanti kita yang melihat apakah unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Leo berharap, kasus ini jangan dilihat monoton oleh jaksa dan hakim melalui BAP semata. Harusnya lebih ke fakta peraidangan sebab semua keterangan diperaidangan, semuanya di bawah sumpah.

Pengacara berambut gimbal ini meminta kepada majelis hakim, sebelum menjatuhkan putusan, lebih jeli melihat fakta persidangan, bukan BAP yang disalin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan penyerangan Pos Koramil Kisor, Senin, 09 Januari 2023 menuntut terdakwa Melkias Ky dengan pidana seumur hidup.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto, terdakwa Melkias Ky terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan oleh JPU, Primer Pasal 340 KUHP.

” Tuntutannya telah dibacakan dan perlu diketahui bahwa Rencana Tuntutan (Rentut) atas perkara ini dari Kejaksaan Agung, sama dengan perkara sebelumnya,” kata Kasi Pidum Eko Nuryanto, Selasa siang, 10 Januari 2023.

Kasi Pidum mengaku, setelah mendengar tuntutan, penasihat hukum terdakwa Yohanis Mambrasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.