SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Berbagai upaya pun dilakukan oleh sejumlah lembaga dan institusi untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang konsern terhadap perempuan dan anak sebagai korban.
” Jika pelakunya perempuan yang terpenting perkara itu genivic (gender versailance) atau kekerasan berbasis gender,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Papua, Nur Aida Duwila, Sabtu, 19 Nopember 2022.
Kehadiran LBH APIk sangat penting karena selama ini perempuan dan anak sebagai korban kekerasan tidak terlalu diperhatikan dan tidak berani berbicara. Hal ini dianggap tabu ketika menyuarakan ketidakadilan yang diterima oleh kaum perempuan dan anak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH APIK) ini membantu menyuarakan keadilan buat kaum perempuan yang menjadi korban.
” Kita bicara bahwa saat ini sudah ada UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak, yang terbaru adalah UU TPKDS. Kendati demikian kami butuh lembaga yang konsern terhadap perempuan dan anak sebagai korban,” ujar Nur Aida di sela-sela kegiatan Muscab IV DPC Peradi Sorong Sabtu kemarin.
Direktur LBH APIK Jayapura yang juga seorang advokat ini berharap, dengan adanya lembaga ini, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan bisa mendapat keadilan.