SORONG,sorongraya.co- Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) Pusat melakukan dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Kota Sorong, Papua Barat. Dialog publik yang digelar secara hybrid di Hotel Rylich Panorama, Rabu, 05 Oktober 2022 dihadiri 280 peserta online di kanal Youtube DJIKP dan 100 peserta hadir secara langsung.
Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur, seperti masyarakat, akademisi dan mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Pemuda dan Keagamaan, Kanwil Kumham, Lapas dan media.
Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dibacakan Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dr. Bambang Gunawan, pembahasan RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
” Upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, pemerintah terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.
Bambang menambahkan, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU KUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus-menerus, yaitu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati serta penodaan agama. Kemudian terkait kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.
” Kementerian kominfo telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RUU KUHP pada 23 Agustus 2022 lalu untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat,” ujarnya.