Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Di Tunda, Termohon Masih Disibukan Kegiatan Operasional

×

Sidang Praperadilan Di Tunda, Termohon Masih Disibukan Kegiatan Operasional

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dalam hal ini MM, melalui kuasa hukumnya LBH PBHKP tidak dapat dilanjutkan dikarenakan pihak termohon Praperadilan Polres Sorong Kota tidak hadir.

Alasan ketidakhadiran dari Polres Sorong Kota disebabkan kegiatan operasional yang belum selesai. Hal ini juga diperkuat dengan surat yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong tanggal 27 Mei 2022.

Dengan adanya surat dari Polres Sorong Kota, sehingga hakim praperadilan Lutfi Tomou menunda persidangan hari Senin pekan depan, tanggal 06 Juni 2022.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon praperadilan, Loury Dacosta membenarkan bahwa sidang praperadilan di tunda Senin pekan depan, tanggal 6 Juni 2022.

Menurut Loury, ada beberapa tahapan yang di langgar dalam proses penahanan terhadap klien kami MM. Pertama, tidak dilakukannya gelar perkara dan yang kedua tidak ada penetapan tersangka.

” Apa yang di lakukan penyidik polres Sorong Kota tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Polri,” ujar Loury.

Loury mengaku, panggilan pertama kliennya tidak hadir karena sakit. Nah, pada panggilan kedua, klien kami hadir dan setelah di periksa langsung di tahan.

Lebih lanjut Loury mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan terkit materi praperadilan. Tunggu saja pada saat pembacaan permohonan, Senin tanggal 6 Juni 2022 memdatang,” ucapnya.

Sebelumnya, hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 lalu, kuasa hukum MM mendaftarkan permohonan peaperadilan ke pengadilan negeri Sorong. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 03/Pid.Pra/2022/Pn Son.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.