Uncategorized

BBKSDA, Polsek KP3 Laut dan Karantina Pertanian Gagalkan Upaya Penyelundupan 97 Satwa Dilindungi

×

BBKSDA, Polsek KP3 Laut dan Karantina Pertanian Gagalkan Upaya Penyelundupan 97 Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi digagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat bersama Polsek KP3 Laut Sorong dan Karantina Pertanian kelas I Sorong, Kamis, 20 April 2022.

Puluhan satwa liar tersebut di bawa keluar dari Jayapura oleh HT dengan menggunakan KM Labobar. Rencananya satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan di luar Papua.

Pelaksana Tugas Kepala BKSDA Papua Barat, Budi Mulyono menjelaskan kronologis upaya penggagalan penyelundupan satwa dilindungi di KM.Labobar yang di lakukan oleh BBKSDA dan Polsek KP3 Laut beserta Karantina Pertanian Kelas I Soeong berawal dari informasi dari petugas Balai PPHLHK Maluku Papua di Jayapura.

Dari informasi tersebut diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 petugas BBKSDA Papua Barat mendapatkan informasi dari Petugas PPHLHK Maluku Papua di Jayapura bahwa di duga terdapat satwa liar yang dilindungi, yang diselundupkan dan di simpan di gudang Dek 7 atas sebelah kanan KM. Labobar.

Sehari kemudian, tepatnya Rabu tanggal 20 April 2022 tim gabungan, yang terdiri dari petugas BBKSDA Papua Barat, Balai PPHLHK Maluku Papua, Polsek KP3 Laut dan Karantina kelas I Sorong, melakukan pemeriksaan rutin dan memastikan informasi yang telah diperoleh di atas KM Labobar yang sandar di Pelabuhan Sorong.

Setelah di lakukan penggeledahan di dek 7, tim gabungan menemukan satwa-satwa dilindungi bersama seseorang yang terkonfirmasi salah satu ABK KM Labobar berinisial HT (penjaga gudang/pemegang kunci ruang dek 7). ABK tersebut langsung di bawa ke polsek KP3 Laut Sorong untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat ini kasus kusus perlindungan TSL. Sehingga proses hukumnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua,” kata Budi saat menyampaikan press rilis Jumat siang.

Budi menambahkan, lewat hasil identifikasi BBKSDA Papua Barat, jumlah satwa yang diamankan sebanyak 98 ekor, yang terdiri dari 96 jenis paruh bengkok yang dilindungi dan 1 jenis Jagal Papua dengan status tidak dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Adapun jenis satwa yang dilindungi antara lain 2 ekor Mambruk Ubiat (Goura criatata), 11 ekor Nuri Bayan Ecectus noractus), 1 ekor Nuri Kabare (Psittricas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbode), 7 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 5 ekor perkici pelangi (Tricoglossus haemarodlis), 6 ekor Nuri Kelam (Pseuseus fuscata), 11 ekor Cendrawasih Ekor Kuning (Paradisaea minor) dan 1 ekor Jagal Papua (cracticus casicus).

” Satwa-satwa ini diselundupkan dari Jayapura dan kemudian akan di bawa menuju Surabaya,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, kejadian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Di dalam UU tersebut, khususnya Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi di dalam keadaan hidup, jo Pasal 40 Ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 33 Ayat (3) di denda dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Budi mengaku, meskipun proses penyidikan telah berjalan, dimungkinkan satwa-satwa tersebut dikembalikan ke wilayah Jayapura untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Pelaksana tugas kepala BBKSDA ini pun mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi khususnya di
Tanah Papua, dan tidak melakukaln tindakan-tindakan sepert imenangkap, memiiki, menyimpan,mengangkut, memelilhara dan memperdagangkan satwa dilndungi secara illegal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.