SORONG,sorongraya.co- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Rabu, 02 Maret 2022 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda 1,5 miliar rupiah dan subsider 1 bulan penjara kepada Irwan Ardiansyah alias Iwan.
Ketua majelis hakim, Bernard Papendang dalam putusannya menyatakan bahwa Irwan Ardiansyah alias Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang di terima Irwan Ardiansyah alias Iwan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Tak hanya itu menjatuhkan pidana pokok terhadap Irwan Irwansyah, barang bukti berupa 28 bungkus plastik kecil sabu, 1 bungkus plastik sedang kristak bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas, 1 buah timbangan digital dimusnahkan. Sementara 1 unit motor dikembalikan kepada Irwan Ardiansyah alias Iwan.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa yang tidaj didampingi penasihat hukum dipersidangan menyatakan menerima vonis tersebut.
Diketahui Irwan Ardiansyah alias Iwan menjalani persidangan di PN Sorong lantaran melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Flamboyan kompleks Harapan Indah, Kelurahan Klawuyuk Kota Sorong.
Sebelumnya dalam sidang yang mengagendakan tuntutan, JPU Katrina Dimara menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda 1,5 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU lantaran melanggar pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.