Hukum & Kriminal

Dalam Pledooinya Tim Penashat Hukum Minta Mansye Patty Dibebaskan

×

Dalam Pledooinya Tim Penashat Hukum Minta Mansye Patty Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken, Selasa, 11 Januari 2022.

Sidang yang dipimpin hakim Rivai Tukuboya dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Alwin Michel Rambi serta Tim Penasihat Hukum terdakwa ini mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (pledooi).

Dalam Nota Pembelaan (pledooi) setebal 28 halaman, tim penasihat hukum terdakwa menguraikan sejumlah fakta yang menyebutkan bahwa tak seharusnya Mansye Patty alias Ance alias Cakep dijadikan terdakwa dalam perkara yang menyebabkan korban Kristina Makaluase meninggal dunia.

Adapun fakta yang diuraikan di dalam nota pembelaan bahwa dengan mengacu pada analisa fakta kejadian maupun analisa yuridis ternyata terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken tidaklah bisa dikatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP karena tidak di lakukan autopsi terhadap mayat korban untuk menentukan dan mengungkapkan alasan kematiannya.

Selain itu, tidak adanya saksi atau bukti yang melihat, mengalami dan mendengar langsung bahwa terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken yang melakukannya karena menurut pasal 1 butir 26 KUHAP menyebutkan “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan aiami sendiri”

Mengenai video yang dijadikan bukti oleh jaksa bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan tegas terdakwa menyatakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian untuk di paksa mengakui perbuatan tersebut.

Oleh sebab itu kami tim penasihat hukum tidak melihat adanya suatu perbuatan pidana yang di lakukan oleh terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken yang ditemukan dalam fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun barang bukti maka kami tim PH berkeyakinan terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken tidak melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Kristina Makaluase.

Untuk itu kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa di tahan.

Namun, kami tim PH memohon kepada majelis hakim PN Sorong yang memeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri Sorong pada 14 Desember 2021 lalu menuntut terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Putu Iskadi Kekeran menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 338 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.