SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong hingga saat ini masih menyidangkan perkara penyerangan Pos Koramil Kisor dengan terdakwa L (14).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan, sampai saat ini sidang ketujuh perkara penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Sampai sidang ketujuh ini, sudah 10 saksi yang dihadirkan secara untuk memberikan keterangan, termasuk 2 saksi mahkota. Sementara 2 saksi lainnya, yakni satu anggota TNI AD yang selamat serta dokter yang melakukan visum. Kedua saksi ini berada di Jakarta sehingga sidangnya dilakukan secara online.
” Jadi, total 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan perkara Kisor, dengan terdakwa L ini, ” kata Eko.
Eko menambahkan, terdakwa yang menjalani sidang di dakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 jo UU Sistem Peradilan Anak jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo UU Sistem Peradilan Anak atau kedua Pasal 170 Auat (2) ke-3 KUHP jo UU Sistem Peradilan Anak atau ketiga Pasal 353 Ayat (3) jo UU Sistem Peradilan Anak.
Menurut Eko pasal yang didakwakan keada terdakwa sudah terakomodir pembunuhan berencana, pengeroyokan, penganiayaan yang menyebabkan mati
Diketahui sidang perkara penyerangan pos koramil Kisor dengan terdakwa L ini di gelar secara tertutup di PN Sorong.
Selama peraidangan, terdakwa yang masih di bawah umur ini selain didampingi pengacara dari LBH Kaki Abu juga didampingi Bapas Sorong.
Penyerangan pos koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Matbrat terjadi pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIT.
Akibat penyerangan tersebut empat prajurit terbaik TNI AD meninggal dunia. Hingga saat ini pun polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO terduga penuerangan posramil Kisor.