SORONG,sorongraya.co- Setelah menerbitkan Sprindik baru Kejaksaan Negeri Sorong kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling tahun anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong pada Rabu, 23 Juni 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad membenarkan bahwa hanya dua saksi yang datang. Yang kita periksa yakni, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali.
Kita masih menunggu dua saksi lagi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan pusling di Dnkes Kesehatan Kabupaten Tambrauw,” ujar Fuad.
Terkait pemeriksaan kemarin, pihak ketiga sudah dimintai keterangan, dan ada 40 pertanyaan yang diajukan kepada saksi Kamarudin Kasim. Sementara untuk saksi Yano Asbhi Wali sekitar 25 pertanyaan.
Materi pertanyaan masih seputar pengadaan speadboat dalam kegiatan pusling di dinkes kesehatabn kabupaten Tambrauw. Barusan penyidik merampung pemeriksaan terhadap saksi Yano Asbhi Wali.
Soal kerugian negara, kita masih dikoordinasikan dengan ahli. Meski demikian, pagu anggaran pada kegiatan ini sebesar 2,3 miliar rupiah,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, tadi salah satu saksi Petrus Titit datang ke kejari Sorong menyampaikan bahwa dirinya sejak kemarin hingga hari ini masih dalam keadaan sakit, sehingga pemeriksaan ditunda. Rencananya, Selasa pekan depan yang bersangkutan datang memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang dilayangkan Petrus Titit, mantan kepala dinas kesehatan kabupaten Tambrauw, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, dan Kamaruddin Kasim dikabulkan hakim PN Sorong, Fransiskus Yohanis Bhaptista pada 8 Juni 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan hasil audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat yang diajukan oleh Kejari Sorong sebagai bukti surat dalam sidang praperadilan.
Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa BPK Republik Indonesia lah yang berhak mendiclair adanya kerugian negara.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pusling di kabupaten Tambarauw, yang dilakukan oleh kejari Sorong mendahului audit kerugian negara dari BPK RI, sehingga hakim berpandangan proses penetapan tersangka yang dilakukan kepada empat orang dianggap prematur atau tidak sah.
Hakim praperadilan pun di dalam amarnya menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Titit, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, Kamaruddin Kasim untuk seluruhnya.
Tidak sahnya Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan kejari Sorong terhadap Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali.