SORONG,sorongraya.co- Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, mantan bos KUP, Harold Manderos menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (17/06/2021), tanpa didamping penasihat hukum.
Sidang yang dipimpin akim Bernard Papendang, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU, mantan bos KUP, Harold Manderos dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karenanya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan terdakwa pada 5 Agustus 2016 silam. Saat itu, terdakwa meminjam uang kepada saksi Wati J. Karim dengan janji akan dikembalikan dalam sebulan. Saksi pun percaya lalu memberikan pinjaman uang karena terdakwa mengatakan ada memiliki proyek jalan di Tanjung Kasuari yang sebentar lagi akan cair.
Saksi Wati J. Karim memberikan pinjaman sebanyaj dua kali. Pembayaran dilakukan dengan cara saksi mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar 500 juta rupiah. Dan pembayaran tunai senilai 700 juta rupiah.
Untuk mengmbalikan uang pinjaman tersebut terdakwa memberikan saksi dua lembar cek senilai 600 juta rupiah. Namun, ketika saksi ke bank pergi untuk mencairkannya, ternyata dua lembar cek yang diberikan terdakwa kepada saksi adalah cek kosong.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wati J. Karim mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1.545.000.000.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim, Bernard Papendang menunda persidangan hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.