Hukum & Kriminal

Pemohon Praperadilan Dinilai Keliru Memaknai Surat Kejaksaan Tinggi Papua Barat

×

Pemohon Praperadilan Dinilai Keliru Memaknai Surat Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan Praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (27/05/2021). Sidang yang dipimpin hakim Hatijah Averien Paduwi ini mengagendakan jawaban termohon atas permohonan Praperadilan pemohon.

Dalam jawabannya, termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menolak semua dalil yang diajukan oleh LP3BH Manokwari soal SP3 yang dikeluarkan oleh Kajari Sorong dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawaan pada Setda Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.

Termohon belum menemukan alasan mendasar tentang legal standing pemohon berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013. ” Setelah membaca dalil dan dasar yang diajukan pemohon, termohon satu, dalam hal ini kejari Sorong menyatakan belum menemukan alasan mendasar pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terhadap SP3 dugaan kasus korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan pada Setda Kabupaten Sorong Selatan,” kata Khusnul Fuad.

Dengan tidak mengajukan alasan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dengan SP3 kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan pada Setda Sorsel 2018 oleh pemohon, maka sudah sepatutnya permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan pada setda Sorsel tahun anggaran 2018 sudah sepatutnya ditolak,” tambah Stevy Ayorbaba.

Selanjutnya, termohon II dalam hal ini Kajati Papua Barat, yang diwakili oleh Sofyan Saleh turut menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan terkesan mencari-cari alasan. SP3 yang dilakukan oleh kejari Sorong telah dilaporkan secara berjenjang sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. ” Pemohon telah keliru memaknai surat dari kejati Papua Barat perihal penghentian penyidikan atas nama Dance Flasy tanggal 26 April 2021.

Selanjutnya, kata Sofyan, surat yang ditujukan kepada kejari Sorong oleh kejati Papua Barat tanggal 26 April 2021 merupakan pemberian petunjuk kepada kejari Sorong, supaya dalam penghentian penanganan perkara selalu berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang pengendalian penanganan tindak pidana korupsi. Dimana disebutkan penanganan perkara dengan nilai kerugian di bawah 5 miliar ditangani oleh kejari bukan merupakan kewenangan kejati Papua Barat.

Dengan demikian dalil pemohon yang menyatakan termohon praperadilan II telah memerintahkan secara sepihak dan melakukan tindakan melawan hukum terhadap termohon praperadilan 1 untuk menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahaan pada setda kabupaten Sorsel tahun anggaran 2018 adalah keliru. Karena telah mengikuti proses pelaporan secara berjenjang. Dalil yang diajukan pemohon praperadilan terkesan hanya mencari-cari kesalahan,” urainya.

Sebelumnya, LP3BH Manokwari mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong. Dalam sidang perdana, Selasa lalu, Yan Christian Warinussy dalam permohonannya menyatakan bahwa pihaknya selaku pihak ketiga yang berkepentingan terkait permohonan praperadilan ini.

Menurut Christian, inti dari permohonan praperadilan kami adalah adanya tindakan kejari Sorong yang menghentikan penyidikan kasus tipikor kegiatan pembinaan daerah bawahan pada setda kabupaten Sorsel tahun anggaran 2018.

Penghentian penyidikan ini, diduga ada tekanan atau intervensi dari kejati Papua Barat, berdasarkan bukti yang pemohon praperadilan miliki saat ini. Kuat dugaan bahwa SP3 terjadi secara tidak berdasar hukum,” ujar Christian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.