SORONG,sorongraya.co- Setelah menyampaikan permohonan Praperadilan dalam sidang perdana, Jumat pagi (28/05/2021), Kuasa Hukum tersangka Petrus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim menjelaskan, dalam permohonan Praperadilan kami bahwa sudah ada hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan rekomendasi dari Inpektorat Kabupaten Tambrauw yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Pusling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Selain itu juga kami melihat bagaimana prosedur untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Nah, di tanggal 15 Maret 2021 lalu keempat orang ini dipanggil oleh rekan-rekan penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, ada tiga Sprindik yang dikeluarkan pada tahun 2019, 2020 dan Sprindik tahun 2021. Yang kami pertanyakan adalah kenapa pada tanggal 15 Maret 2021 lalu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lalu terbitlah SPDP,” ujar Loury Dacosta kepada sejumlah awak media.
Menanggapi permohonan praperadilan kuasa hukum keempat tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang diketahui dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada sidang selanjutnya.
Sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Babthista ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini kejaksaan negeri Sorong.
Sempat diberitakan sebelumnya bahwa keempat tersangka Petrus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pusling tahun anggaran 2016 ada dinkes kabupaten Tambrauw.
Kejaksaan negeri Sorong menyebutkan akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1,950.670.090, dari pagu anggaran senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah kerugian tersebut merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.