SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang ketiga permohonan Praperadilan, Jumat siang (28/05/2021), pihak pemohon, dalam hal ini LP3BH Manokwari yang diwakili Yan Christian Warinussy dan termohon I Kejaksaan Negeri Sorong serta termohon II Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang diwakili Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menyerahkan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim Praperadilan, Hatijah Averien Paduwi.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon mengajukan bukti formal dalam bentuk surat surat. Kita tidak memegang bukti asli SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Sorong dan bukti LHP dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. Meski demikian, bukti lainnya telah kami serahkan di persidangan,” ungkap Yan Christian Warinussy usai sidang praperadilan, Jumat sore.
Yan pun membenarkan bahwa dari pihak termohon I, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku termohon II telah menunjukan bukti pengembalian kerugian negara kepada hakim praperadilan.
Sementara, pihak termohon I dan termohon IIsaat dikomfirmasi mengatakan, ada tujuh bukti surat yang diajukan.
” Ya, ada 7 bukti surat yang kami ajukan dalam sidang lanjutan praperadilan tadi, termasuk SP3 dan bukti setoran pengembalian kerugian negara sebesar 2,3 miliar rupiah,” kata Kasi Pidsus Kejalsaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.
Diketahui, tujuh bukti surat yang diajukan termohon , antara lain sprindik tanggal 20 Oktober 2020, sprindik 10 Nopember 2020, bukti surat tanda setoran, bukti setoran ke rekening kabupaten Sorong Selatan tanggal 30 Nopember 2020 sebesar 800 juta dan Rp 1.267.350.000, notulen ekspos tanggal 10 Desember 2020 serta SP3.
Usai menerima bukti surat dari pihak pemohon dan termohon I serta termohon II, hakim praperadilan masih akan melakukan pemeriksaan bukti surat pada Senin pekan depan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, kepala kejaksaan negeri Sorong, Erwin Priyadi Saragih membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 atas penyidikan kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.
Menurut Erwin, alasan diterbitkannya SP3 dikarenakan peristiwa tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Namun, apabila dikemudian hari ditemukam bukti baru, pihaknya akan membuka kembali penyidikan.
Penghentian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan kabupaten Sorsel kami lakukan Senin lalu, tanggal 26 April 2021.
Erwin mengaku, alasan SP3 murni karena bukan tindak pidana. Tidak ada yang namanya politik, uang juga tidak ada. Dan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya.