Scroll untuk baca artikel
Metro

Pemanggilan Rico Sia Soal Suara Pileg Salah Alamat

×

Pemanggilan Rico Sia Soal Suara Pileg Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat Kota Sorong, Otis Howay menyampaikan, terkait pemberitaan di salah satu media online bahwa DAP akan memanggil anggota DPR RI Rico Sia soal laporan Robert Arik Ayok Rumbruren salah alamat.

Seharusnya DAP Papua Barat memanggil Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk menanyakan apakah betu dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019-22024 lalu, jumlah suara Robert Arik Ayok Rumbruren diambil oleh Rico Sia. KPU lah yang berwenang menetapkan perolehan suara Calon Anggota Legislatif 2019-2024.

Tak hanya KPU, soal perolehan suara juga bisa ditanyakan oleh Robert Arik Ayok Rumbruren ke Mahkamah Partai NasDem. Karenanya, Otis menilai, sangat tidak tepat jika Dewan Adat Papua Barat memanggil Rico Sia hanya untuk menanyakan soal hal ihwal dugaan pengambilan suara milik Robert Arik Ayok Rumbruren. Sementara prosesnya itu sudah lewat.

Lebih lanjut Otis mengatakan, DAP Papua Barat kan merupakan lembaga yang mengurusi hak-hak dasar orang asli Papua. Jadi, tidak perlu masuk dalam ranah politik. Terlebih, sampai harus memanggil Rico Sia, yang saat ini berstatus sebagai anggota DPR RI.

Otis pun balik mempertanyakan, apa yang telah dilakukan oleh DAP Papua Barat, terkait hak-hak dasar orang asli Papua.

Alumni Fakultas Hukum UMS ini menambahkan, Rico Sia merupakan anggota DPR RI dari pastai NasDem, Dapil Papua Barat yang dalam menjalankan tugasnya memperjuangkan aspirasi orang banyak, termasuk masyarakat Papua Barat.

Diakuinya, di Papua Barat ada banyak sekali suku bangsa. Rico Sia yang mewakili Papua Barat mempunyai hak berbicara mengenai kesenjangan yang terjadi di provinsi ini. Tapi kalau kemudian, DAP memanggil Rico Sia untuk klarifikasi soal dugaan pengambilan suara, mohon jangan dipaksakan.

” Saya menyarankan agar Robert Arik Ayok Rumbruren tidak mengatasnamakan kepala suku Papua Karen yang bersangkutan hanya berstatus kepala suku di wilyahnya. Sementara di wilayah Soronh Raya dia tidak berwenang. Soal suara milik Robert Arik Ayok Rumbruren yang konon katanya ditambahkan ke Rico Sia sehingga bisa melenggang ke Senayan, itu tidak benar. Rico Sia menang murni dalam pesta demokrasi 2019-2024 lalu,” ujar Otis.

Kenapa tidak mengajukan komplain pada saat tahapan pemilihan umum legislatif masih berjalan. Ini malah dilakukan pada saat Rico Sia sudah duduk dan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI, dan sebentar lagi akan digelar pesta demokrasi.

Meski demikian, kami tetap membuka ruang bagi DAP Papua Barat untuk audiens. Kami berharap DAP Papua Barat bersikap profesional dalam menanggapi permasalahan tersebut. Jangan juga menyangkutpautkan masalah DAP dengan Rico Sia sebagai anggota DPR RI,” ujar Otis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.