Hukum & Kriminal

Max Mahare : Gubernur Papua Barat Menyetujui Ganti Rugi 150 Miliar

×

Max Mahare : Gubernur Papua Barat Menyetujui Ganti Rugi 150 Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi kekisruhan soal benar dan tidaknya kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Sorong antara Rico Sia dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 150 miliar membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Salah satunya adalah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat, Max Mahare. Sekretaris DPC Peradi Sorong ini pun membenarkan bahwa Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan waktu itu menyetujui kesepakatan perdamaian dengan Rico Sia sebesar 150 miliar. Dengan cara pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah Provinsi Papua Barat, terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan paling lambat tahun anggaran 2021.

Apabila dalam jangka waktu satu tahun berjalan pihak kedua, dalam hal ini pemprov Papya Barat tidak menyelesaikan pembayaran dikenakan bunga denda 6 persen per tahun.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Son. Dengan adanya kesepakatan damai antara Rico Sia dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, artinya putusan PN Sorong telah inkrah,” ujar Max, Kamis (20/05/2021).

Lebih lanjut Max menjelaskan, awalnya gugatan Wanprestasi dilayangkan Rico Sia terhadap Pemprov Papua Barat ke PN Sorong sebesar 375 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil 157 miliar dan immateriil 200 miliar. Namun, saat mediasi pertama terjadi penawaran sebesar 223 miliar, yang mana ganti rugi materiil sebesar 157 miliar dan immateriil 66 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan perintah gubernur Papua Barat, seperti yang disampaikan orang terdekatnya, saya kemudian membuat draf kesepakatan damai dengan nilai 150 miliar. Draf tersebut harus ditandatangani oleh gubernur PB selaku pemberi kuasa. Makanya, melalui orang kepercayaannya, saya diminta bertemu dengan gubernur di Jakarta setelah pelantikan Jokowi sebagau Presiden.

Dalam pertemuan di salah satu hotel ternama di Jakarta itu, saya tidak sendiri melainkan ada empat orang yang hadir, salah satunya adalah orang kepercayaan gubeenur PB. Draf perdamaian senilai 150 miliar yang telah dibuat saya serahkan. Dalam draf itu saya usulkan pembayaran 2 tahap. 100 miliar dibayarkan tahun 2020 dan 50 miliar sisanya dibayarkan tahun 2021. Setelah menerima draf perdamaian, saya pun diminta oleh gubernur PB untuk kembali ke Manokwari berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Setda Provinsi PB,” kata Max

Max menambahkan, draf perdamaian senilai 150 miliar merupakan perintah gubernur. Selain itu, draf tersebut harus ditandatangani oleh gubernur PB selaku principal. Apabila saya yang menandatangani, nantinya saya yang disalahkan karena melanggar kode etik dan profesi dan peraturan perundang-undangan.

Draf perdamaian yang sudah dilihat gubernur PB ini, selanjutnya saya serahkan kepada Kabiro Hukum Setda Pemprov Papua Barat. Akan tetapi draf perdamaiannya dirubah dengan cara bahwa para pihak sepakat dan berjanji untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara sukarela dan pihak kedua setuju membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 150 miliar, dengan cara pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah provinsi Papua Barat. Saya dengan kuasa hukum Rico Sia lalu menandatangani perdamaian dihadapan hakim mediator PN Sorong, Rays Hidayat,” ujar Max sembari menegaskan, ada tiga hal penting, pertama gugatan yang dilayangkan ke PN Sorong benar pribadinya Rico Sia. Dan mediasi yang dilakukan sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Mengenai nilai ganti rugi sebesar 150 miliar atas persetujuan gubernur Papua Barat.

Max pun membenarkan bahwa putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah tidak dapat diajukan banding.

Setelah putusan PN inkrah, dengan menunjuk kuasa hukum lain, pemprov Papua Barat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Namun, dalam putusannya, PT Jayapura menguatkan putusan PN Sorong.

Kan yurisprudensi Mahkamah Agung putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi karena putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin saya mengaju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.