SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane memvonis Gayus Aronggear selama lima tahun penjara atas perbuatannya yang tega menyetubuhi anak dibawah umur. Gayus juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sorong pada Selasa pagi 23 Februari 2021. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Gayus Aronggear yang berusia 18 tahun terbkti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karenanya, terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Barang bukti berupa pakaian Pelaku beserta pakaian dalam milik korban dirampas untuk dimusnahkan. Vonis yang diterima Gayus Aronggear lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara menuntut terdakwa Tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa, Mersy Sinay maupun JPU menyatakan menerima putusan. Gayus didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah melakukan persetubuhan terhadap JNEB. Tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIT. [jun]