Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Makar Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Makar Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang tuntutan makar yang dipimpin Hakim Dedy Sahusilawane digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat siang (29/01/2021).

Sidang tuntutan yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang terdiri dari Fernando Ginuni, Leonardo Ijie dan.

Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Marthen Muuk alias Marthen, Simon Sasior dan Yacobus Assem alias Vovof terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.

Menghukum terdakwa Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Savior dengan terdakwa Yacobus Assem alias Vovof dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan, yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (01/02/2021).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Leonardo Ijie menyampaikan, tuntutan 2 tahun penjara sangat tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukan klien kami. Masa tuntutan 2 tahun penjara didasarkan atas barang bukti.

Selama persidangan, kami tidak menemukan fakta perbuatan permulaan yang dilakukan oleh para terdakwa. Wajar kalau kemudian negara menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Lantas mengapa teman-teman jaksa menuntut para terdakwa hanya karena para terdakwa merupakan bagian dari struktur organisasi KNPB.

Jaksa penuntut umum seharusnya bisa membuktikan bahwa yang namanya organisasi KNPB itu terlarang. Apakah Anggaran Dasar organisasi KNPB ini melanggar konstitusi.

Sebenarnya kami berharap, JPU bisa menggali fakta yang sebenarnya dipersidangan. Hanya karena panah dan parang lalu terdakwa ini ditangkap dan diproses hukum dengan menggunakan pasal makar. Siapa yang tidak tahu bahwa kebiasaan orang Papua kalau mencari makan di dalam hutan selalu menggunakan panah dan parang. Namun, kemudian dijadikan barang bukti makar,” ujar Leo.

Leo menilai, fakta dipersidangan tidak menyebutkan bahwa klien kami melakukan seperti yang dituduhkan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Karenanya mereka harus dibebaskan.

Aktivis LBH Kaki Abu inipun meminta kepada jaksa dan majelis hakim agar di dalam menangani perkara pidana hanya mengacu kepada KUHP, dan melupakan KUHAP.

Perkara ini kalau kita lihat, sebenarnya tidak layak untuk disidangkan karena cacat. Dari awal, para terdakwa sama sekali tidak didampingi penasihat hukum. Nanti, dipersidangan barulah ketiga terdakwa ini didampingi PH. Disisi lain, kenapa jaksa penuntut umum tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perkara ini,” kata Leo.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.