SORONG,sorongraya.co- Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 2 tahun penjara atas kasus dugaan makar, keluarga terdakwa mengancam mendirikan tenda di kantor Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (01/02/2021).
Perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan, saat sidang pembacaan Nota Pembelaan pada Senin (01/02/2021), kami akan menurunkan masa yang lebih banyak. Karena yang dituntut ini bukanlah pelaku. Sebaliknya, pelaku makar sampai saat ini masih berkeliaran di luar sana.
Kami akan mendirikan tenda, bila perlu tidur di kantor Pengadilan Negeri Sorong. Negara berlaku diskriminatif terhadap kami. Mereka yang dituntut ini bukanlah pelaku yang sebenarnya, melainkan terjebak dengan permasalahan orang lain,” ujarnya.
Yohanes pun menuding bahwa negara sengaja bertindak diskriminatif untuk membungkam ketiga saudara kami, yaitu Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
Padahal salah satu terdakwa bernama Marthen Muuk alias Marthen itukan merupakan Kepala Kampung, yang mengabdi di negara ini, lalu kenapa ditangkap.
Keluarga mendesak agar ketiganya dibebaskan, dan apabila tidak, kami akan memobilisasi massa dalam jumlah banyak,” kata Yohanes.
Masyarakat datang ke PN Sorong untuk mencari kebenaran. Dari awal persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa, tidak sesuai dengan hukum makar yang sebenarnya.
Karenanya, ketiga terdakwa harus dibebaskan tanpa syarat. Kami tidak segan-segan bertindak atas perlakuan kriminalisasi negara terhadap terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Assem, yang tak lain adalah masyarakat Papua,” tambah Abel Assem.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan daring di PN Sorong dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa, Marthen Muuk alias Marthen, Simon Sasior dan Yacobus Assem alias Vovof dituntut oleh jaksa Elson Butarbutar, dengan pidana 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP.
Selain menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur panah beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Dedy Lean Sahusilawane untuk mengajukan Nota Pembelaan.(jun)