SORONG,sorongraya.co- Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara Perum Bulog Cabang Sorong dengan Kejaksaan Negeri Sorong dilakukan, Kamis 05 November 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman antara Perum Bulog Cabang Sorong dengan Kejari Sorong adalah pelayanan dari Kejari Sorong kepada mitra kerja dalam bidang Perdata dan TUN
Tujuan daripada penandatanganan ini adalah pemberian jasa hukum dari Kejari Sorong dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain
Pemberian jasa hukum ini sebagai langkah preventif terhadap tindakan yang nantinya dapat berimplikasi kepada perbuatan melawan hukum,” kata Muttaqin.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Sorong, Rendy Ardiansyah mengatakan, MoU yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan oleh Bulog Pusat dengan Kejaksaan Agung.
Seperti yang disampaikan pak kajari Sorong, tujuan utama dari MoU ini agar kita mendapatkan pertimbangan maupun pendampingan hukum berkaitan dengan masalah perdata dan TUN.
Diharapkan, kedepan, jika terjadi permasalahan hukum yang menyangkut perdata dan TUN kita bisa mendapat pendampingan dari kejaksaan negeri Sorong selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain itu, kata Rendy, kami sangat membutuhkan pertimbangan hukum soal semua kegiatan yang bersifat inovasi, dalam hal ini kegiatan yang merupakan penugasan pemerintah maupun kegiatan bulog yang sifatnya komersil sesuai jalurnya (on the track). Intinya, kejaksaan negeri Sorong, bertindak sebagai konsultan hukum.
Kami harus jemput bola, sebelum terjadi permasalahan. Lebih baik lebih minta pendampingan hukum lebih dulu kepada kejaksaan negeri Sorong.
Jadi antisipasi lebih dini perlu dilakukan. Dan MoU ini setiap tahunnya akan kami perpanjang. Tiga bulan sebelum MoU ini berakhir, kami pelajari kembali barulah dilakukan perpanjangan,” ujar Rendy.(jun)