SORONG, sorongraya.co – Sidang dakwaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Yulianus Sesa meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang (27/08/2020).
Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, digelar secara daring, dihadir Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, dan Penasihat Hukum terdakwa, Frans Daniel Wattimena.
Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Yulianus Sesa meninggal dunia terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Basuki Rahmad, tepatnya di sekitar kompleks Melati Raya Km 9 Kota Sorong.
Berawal ketika terdakwa Maniffa Tuankotta yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol mengendarai sepeda motor bersama korban Yulianus Sesa, hendak membeli rokok.
Sesampainya di tikungan Melati Raya, korban yang juga dipengaruhi minuman beralkohol tiba-tiba memeluk erat terdakwa. Seketika motor yang kemudikan terdakwa oleng lantaran kecepatan motor bertambah. Motor pun naik ke pembatas jalan, sehingga menyebabkan korban terjatuh ke sebelah kanan jalan.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai mendengar dakwaan, ketua majelis hakim, Dinar Pakpahan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Kamis pekan depan. [jun]