Metro

IJTI Keluarkan Petisi Tolak RUU KUHP

×

IJTI Keluarkan Petisi Tolak RUU KUHP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, sorongraya.co – Terkesan dikebut atau terburu buru, rencana pengesahan perencanaan Undang Undang (UU) KUHP menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sangat disayangkan banyak pihak. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang baru saja mengeluarkan Petisi menolak.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, pengesahan RKUHP dinilai akan menjadi preseden (langkah) buruk bagi kebebasan pers di Tanah Air. Yang mana pasal demi pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja pers.

“Kita menolak, karena pengesahan RKUHP ini direncanakan akhir bulan September ini,”kata Yadi melalui rilis yang diterima. Senin, 24 September 2019.

Menurut Yadi, kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. Karena nanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

“Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa,”ujarnya.

Ini situasi darurat bagi pers, RKUHP ini akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis. Yadi berharap melalui petisi ini IJTI mengajak seluruh elemen pers dan lapisan masyarakat menolak RKUHP.

  1. Berikut Pasal -Pasal Yang Mengecam Kebebasan Pers
  2. PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
  3. PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH
  4. PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA
  5. PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG
  6. PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI
  7. PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN
  8. PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA
  9. PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA
  10. PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK
  11. PASAL 444 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala Negara tidak menandatanganinya. [dwi]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.