SORONG,sorongraya.co – Dua diantara tiga tersangka dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Saber Pungutan Liar (Pungli) pada pertengahan tahun 2018 lalu, hari ini Rabu, 20 Maret 2019 dilimpahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Kedua tersangka berinisial NS dan N, sedangkan satu tersangka lainnya RN telah meninggal. Saat dilimpahkan ke Kejari Sorong, tersangka NS didampingi Kuasa Hukumnya Max Mahare, S.H dan Steven Kalalu, S.H. Sementara, tersangka N didampingi Kuasa Hukum Mardin, S.H., M.H dan Faodin Wainsaf, S.H., M.H.
Pelimpahan tersangka bersamaan dengan barang bukti dokumen dan juga uang yang diperkirakan berjumlah Rp 129 juta.
Informasi yang didapat, OTT yang dilakukan Satgas Saber Pungli Kota Sorong sebelumnya menangkap tiga tersangka dengan barang bukti uang sejumlah Rp 129 juta yang diduga merupakan biaya sejumlah item pengurusan dokumen.
Pantauan langsung sorongraya.co, sebelum dilimpahkan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Sorong.
Hingga berita ini dinaikkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti hasil OTT masih menunggu pemberkasan administrasi yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka. [jun]
Dua Tersangka OTT BPN Hari Ini Dilimpahkan ke Kejari Sorong

