SORONG,sorongraya.co- Tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap Khani Rumaf, Rabu, 25 Mei 2022 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sorong Kota untuk di proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, ST dan MTL alias Latu alias Moce diserahkan oleh penyidik Tipidter Polres Sorong Kota kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
Selain menyerahkan tiga tersangka, sejumlah barang bukti antara lain dua buah parang, satu buah pisau, pakaian dan kain putih juga diserahkan kepada Jaksa Penyidik atau Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Seksi Pidana Umum, yang juga selaku Jaksa Penuntut Eko Nuryanto setelah menerima berkas tahap dua dari penyidik Jatanras Polres Sorong Kota langsung melakukan pemeriksaan singkat di ruang Pengawalan Tahanan dan Tahap Dua.
Dalam pemeriksaan tersebut ketiga tersangka HA, ST dan MTL alias Latu alias Moce didampingi Penasihat Hukum masing-masing.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua tersangka pembunuhan Khani Rumaf beserta barang bukti.
” Setelah menerima tahap dua ini kami akan secepatnya melimpahkan berkasnya untuk selanjutnya disidangkan di PN Sorong,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Eko Nuryanto menambahkan, tajap dua berlangsung sekitar pukul 13.30 WIT. Tersangka dan barang bukti telah di periksa semuanya sesuai dengan yang tertera di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polres Sorong Kota.
Eko mengaku, tersangkanya ada tiga tapi berkasnya displit jadi dua berkas. Tersangka ST dan MTL satu berkas, sedangkan tersangka HA berkas tersendiri.
” Untuk ketiga tersangka ini kami sangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Sementara ancaman hukumannya paling tinggi seumur hidup dan pidana mati untuk Pasal 340 KUHP,” ujar Eko.
Eko menambahkan, barang bukti dalam kasus ini antara lain 2 buah parang, 1 buah pisau serta 2 buah baju yang di pakai tersangka pada saat kejadian.
Nantinya, setelah berkas ketiga tersangka ini dilimpahkan ke PN Sorong, selanjutnya akan kami buktikan tindak pidana yang di lakukan ketiga tersangka ini di persidangan,” ucap Eko.
Diketahui Khani Rumaf merupakan korban pembunuhan ketika dua kelompok warga pendatang di Kota Sorong bentrok pada 25 Januari 2022 lalu.
Selain tiga tersangka pembunuhan Khani Rumaf, masih ada belasan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran THM Doubel O yang tidak lama lagi dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong.