SORONG. sorongraya.co, – Merasa ditipu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua akan putuskan Memorandum of Understeanding (MOU) yang telah dibuat dan ditandatangani dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda Raja Ampat.
MOU terkait pemberian jasa bantuan hukum bagi masyarakat itu, sebenarnya berlaku hingga awal tahun 2018, namun karena beberapa alasan LBH Justitia Papua pun mengambil langkah pemutusan MOU secara sepihak.
Ketua LBH Justitia Papua Abdul Azis, S.H, kepada wartawan mengatakan, alasan pemutusan MOU diantaranya, nilai kemitraan itu tidak jelas adanya, “ Di awal penandatanganan nilai MOU pernah disampaikan secara lisan oleh Kabag Hukum, meski tidak tertera secara tertulis di dalam perjanjian namun atas dasar kepercayaan, pihaknya pun meneken hubungan kemitraan itu. Namun sayang seiring waktu ungkap lisan itu dilakrifikasi kembali oleh Kabag Hukum,” ujarnya.
Selain itu, pemutusan MOU ini juga berkaitan dengan kurangnya keterbukaan, minimnya oprasional dan fasilitas penunjang, seperti meja kursi dan lain sebagainya, termasuk tidak tersediahnya sekretariat untuk dijadikan posko pemberian bantuan hukum pada masyarakat.
Lebih lanjut juga disampaikan Azis, yang mencegangkan Kabag hukum sempat menyampaikan pernyataan bernada meremehkan personil LBHnya, dengan mengatakan advokasi beberapa kasus pidana yang dilakukan oleh LBH Justitia Papua selama ini, “ itu gampang saja karena tanpa LBH, mereka ( Bagian Hukum) juga mampu melakukannya.
“Kami telah layangkan surat resmi ke Kepala Bagian Hukum Setda Raja Ampat di Waisai untuk memutuskan MOU, dengan tebusan Bupati dan Kapolres Raja Ampat. Dengan diterimanya surat kami tersebut segala hal menyangkut poin-poin dalam MOU kami anggap terputus dan tidak berlaku lagi,” tegas Ketua LBH Justitia Papua.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Maylibit mengatakan bahwa terkait masalah ini, diduga ada mis komunikassi antara pengurus LBH JP. Kontrak yang dilakukan antara LBH JP dengan Bagian Hukum Pemda Raja Ampat berakhir hingga akhir tahun 2017 bukan awal tahun 2018. Jika pada tahun 2018 ada permintaan perpanjangan kontrak, maka pihaknya (Bagian Hukum) akan ajukan untuk dilakukan penandatanganan MoU baru.
Bagi Mohliyat, Bagian Hukum Raja Ampat sudah terbuka dengan LBH JP, “Jika tidak ada keterbukaan kami tidak perlu libatkan mereka (LBH JP), kami kan panggil setelah penandatanganan kami jelaskan ke mereka, kita sudah tanda tangan MoU mari kita sama-sama kerja, kami juga jalan, kami tangani perkara masalah yang berkaitan dengan perdata yang ada kaitannya dengan pemerintah,” kata Mohliyat kepada sorongraya.co via telp. Minggu, 12 November 2017.
Terkait minimnya operasional, kata Mohliyat Bagian Hukum tidak akan memberikan fasilitas operasional apabila tidak ada permintaan dari LBH JP, “Mereka tidak minta, buktinya kalau diajukan proposal pasti kami bantu, kalau dibantu mereka harus buat laporan. Kami juga mintakan kalau bisa ada perwakilan di raja ampat, minimal kontrakkan ka, kos-kosan ka,” tuturnya. [red]