SORONG,sorongraya.co- Masyarakat Pemerhati Demokrasi secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya ke Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya.
” Laporan ini diajukan setelah adanya pemantauan cermat terhadap tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya,” kata Ketua Masyarakat Pemerhati Demokrasi, Yan Piet Bosawer, Jumat, 20 September 2024.
Yan Piet menyebut, salah satu poin utama dalam laporan tersebut adanya perbedaan aturan yang mengatur syarat Calon Kepala Daerah (Cakada) di Papua Barat Daya dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya Pasal 12 memberikan kewenangan khusus kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mengatur syarat-syarat tersebut.
” Hal ini menimbulkan kekhawatiran sebab dianggap memberikan dominasi aturan khusus atas aturan umum yang berlaku secara nasional,” ujar Yan Piet.
Ia juga menyebut bahwa pemberian kewenangan penuh kepada MRP dalam menentukan keaslian Orang Asli Papua (OAP) juga menjadi sorotan.
” Tindakan intervensi yang dilakukan oleh KPU telah melampaui kewenangannya. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi hak-hak politik OAP di masa mendatang.
” Saya mengajak, seluruh rakyat Papua untuk bersatu, membela hak-hak kita. Jika hal ini diabaikan, masa depan OAP dalam ranah politik akan terancam,” ujar Yan Piet.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Sofyan Saman membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya secara mendalam.
Nantinya, laporan itu akan diperiksa apakah memenuhi syarat formil dan materiil gugatan sebelum melakukan proses selanjutnya.
” Kami akan melaksanakan proses ini sesuai dengan undang-undang perbawasluan yang berlaku,” kata Sofyan.