Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

MA Kabulkan Permohonan ARUS Maju PIlgub PBD

×

MA Kabulkan Permohonan ARUS Maju PIlgub PBD

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto (RRI)
Example 468x60

JAKARTA, sorongraya.co – Mahkamah Agung mengakubulkan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw.

Dalam petikan yang bersumber dari Informasi Perkara MA Nomor 1 P/PAP/2024 dengan label Putus, tertulis Majelis Hakim mengabulkan pemohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jargon ARUS itu dan mencabut objek yang dimohonkan pemohon.

Amar Putusan : Kabul Permohonan Seluruhnya, Batal dan Cabut Objek Permohonan, Terbitkan Keputusan Baru yang Berisi Penetapan Pemohon Sebagai Paslon.

Termohon dalam putusan tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.

Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH. Terkait kabar tersebut, dibenarkan Tim Kuasa Hukum ARUS.

“Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” ungkap Kuasa Hukum Heru Wibowo, SH dalam rilis pernyataan yang diterima Wartawan. Selasa 19 November 2024.

MA memerintahkan kepada KPU PBD untuk mencabut SK pembatalan tersebut dan memerintah untuk menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan Abdul Farius Umlati sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.

“Alhamdulilah Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati.

“Sekian, Salam Demokrasi,” pungkasnya
Sebelumnya, Bawaslu PBD belum lama bersurat menjawab keberatan paslon ARUS atas imbauan lembaga pengawas tersebut.

Bahkan, dalam surat tersebut, Bawaslu semakin mempertegas keputusan KPU PBD terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut satu tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.