Terdakwa Irianto alias Anto (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di PN Sorong.
Uncategorized

Irianto Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sograya.co- Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Irianto alias Anto, Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristin Efelin Siwa serta Penasihat Hukum terdakwa Frans Wattimena.

Terdakwa Irianto alias Anto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan 112 Ayat (2) serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIT.

Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Rudi Irawan Abdul Gani dan Agustinus Wattimena beserta anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat terhadap seorang laki-laki yang akan mengambil paket di salah satu jasa penitipan kilat.

Tak lama kemudian datanglah seorang laki-laki yang tak lain adalah terdakwa Irianto mengambil paket titipan kilat. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kantong plastik sedang yang diduga berisikan sabi seberat 11,92 gram.

Terdakwa bersama barang bukti sabu 11,92 gram langsung diamankan. Terdakwa pun menjalani proses hukum.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.