Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Torianus Kalami: Pembahasan RPJPD Harus Melibatkan Semua Stakeholder

×

Torianus Kalami: Pembahasan RPJPD Harus Melibatkan Semua Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Pemerhati pembangunan sekaligus Ketua Perkumpulan Generasi Malaumkarta (PGM), Torianus Kalami.

Kota Sorong,sorongraya.co- Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPKPD) tahun 2025-2045 yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendapat sorotan dari pemerhati pembangunan Torianus Kalami.

Menurutnya, Musrembang RPJPD tahun 2025-2045 harus melibatkan semua pihak atau stakeholder.

Biar bagaimana pun juga yang dibahas dalam RPJPD itukan juga berkaitan dengan ruang hidup dari masyarakat adat.

” Saya khawatir masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorsel, Maybrat dan Tambrauw tidak memahami apa yang dibahas dalam RPJPD tersebut,” ujar Torinus Kalami, Jumat, 23 Agustus 2024.

Torinus Kalami mengingatkan pelibatan masyarakat adat sangatlah penting untuk mengetahui apa yang nantinya dilakukan oleh pemerintah daerah 25 tahun kedepan.

” Paling tidak ada visi dan misi yang dapat di usung oleh gubernur dalam pembahasan RPJPD. Khwatirnya, ini yang tidak diketahui oleh masyarakat adat,” ungkapnya.

Pendiri Perkumpulan Generasi Malaumkarta itu menyebut bahwa pembahasan di dalam RPJPD secara tidak langsung berkaitan dengan ruang hidup masyarakat adat hingga potensi sumber daya alam.

” Apapun yang dibahas dalam musrembang RPJPD, pemerintah diminta jangan sampai mengganggu ruang hidup masyarakat adat,” ujar Torianus Kalami.

Pria yang akrab disapa Tori ini menekankan, khusus di Papua Barat Daya, mengenai kajian ilmiah harus benar-benar diperhatikan sebab ini nantinya akan menjadi rujukan untuk pembangunan 25 tahun kedepan.

” Kajian-kajian ilmiah tersebut sedapat mungkin disampaikan pemerintah secara terbuka kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat,” tutupnya.

Sebelumnya, Tori mengungkapkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RPJPD untuk 25 tahun kedepan.

” Ada 6 gubernur di Papua terpilih yang nanti akan menjalankan hasil dari RPJPD, termasuk gubernur Papua Barat Daya,” ujarnya.

Lebih lanjut Tori mengatakan, mengacu pada Ketentuan Umum dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 1 menyebutkan suatu proses tentang tindakan masa depan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik.

Kemudian di Pasal 3 nya berbicara tentang tata cara yang dilihat dari aspek tata ruang dimana kita berada.

” Di dalam Permen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah harus berpatokan pada kondisi geografis daerah, potensi ekonomi, keuangan. Maka perlu melibatkan semua stakeholder,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.