Tanah Papua

Tim PH Terdakwa: Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Kabur

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari masih melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling perairan tahun anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.

Sidang yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto pada Selasa lalu mengagendakan penyampaian Nota Keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim.

Dalam Nota Keberatannya, Tim Penasihat Hukum, yang diwakili Loury da Costa menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU atas nama terdakwa Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan kerugian negara.

Menururnya, terdapat perbedaan jumlah kerugian negara di awal dan pada halaman 10 dari surat dakwaan tersebut. Di bagian awal surat dakwaan disebutkan bahwa kerugian negara sebagai akibat dari pengadaan 1 unit speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.850.676.090.

Sementara pada halaman 10 surat dakwaan JPU menyebutkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 22 September 2021 sebesar Rp 1.950.676.090.

Selain itu, Loury juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam putusan MK tersebut menyatakan pencantuman kata “dapat” membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies emessen yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadinya kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang, sebut MK dalam pertimbangannya.

Loury pun menyebutkan, mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan audit keuangan negara, apakah BPK atau BPKP. Padahal pada perkara a quo sudah ada hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Tambrauw bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada kerugian negara.

Makanya dalam eksepsi kami mohon kepada majelia hakim agar menerima keberatan terdakwa Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg.Perk.PDS 03/R.2.11/Ft.2/11/2021 atas nama terdakwa Yano Aabhi Wali dan aurat dakwaan nomor Reg. Perk.PDS 04/R.2.11/Ft.2/11/2021 atas nama Kamarudin Kasim tertanggal 12 Nopember 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Menyatakan perkara a quo tidal dapat diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan terdakwa serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa,” kata Loury melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad menjelaskan, dalam surat dakwaan jaksa diuraikan bahwa terdakwa Perus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim dalam melaksanakan pengadaan barang berupa speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling perairan pada bulan Maret 2016 tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta speadboat tersebut sampai dengan saat ini tidak dapat difungsikan sebagai sarana transportasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di pesisir Kabupaten Tambrauw.

” Dari nilai kontrak pengadaan speadboat dalam kegiatan pusling perairan senilai Rp 2.178.420.000, negara dirugikan sebesar Rp 1.950.676.090,” jelas Fuad yang juga ketua tim JPU, Rabu sore (24/11/2021).

Fuad menambahkan, untuk keempat terdakwa kami dakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pas


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.