SORONG,sorongraya.co- Setelah penantian panjang selama kurang lebih 16 tahun, akhirnya Pemerintah Pusat bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Kamis kemarin.
Menanggapi disahkannya UU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Saya Drs. Yosafat Kambu, M.Si, ketua Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Yosafat Kambu mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kurang lebih 16 tahun lamanya kita bersama berjuang memekarkan Provinsi Papua Barat Daya.
” Hari ini hari yang sangat bersejarah bagi semua masyarakat Sorong Raya atas pergumulan doa kita bersama dalam perjuangan panjang. Maka hari ini, tanggal 17 November Tahun 2022 secara resmi DPR RI mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi Provinsi ke 38 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Yosafat Kambu melalui rilis, Jumat, 18 Nopember 2022.
Yosafat menambahkan, perjalanan perjuangan Provinsi PBD dimulai dari gagasan tokoh dan orang tua kita Deklarator almarhum Dr. Dortheis Deky Asmuruf.
” Saya ditunjuk oleh Deklarator sebagai Ketua Tim Pemekaran Tahun 2006 dalam rapat yang dilaksanakan di Hotel Grand Pasific Kota Sorong, untuk berjuang bersama masyarakat Sorong raya membentuk Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Yosafat membeberkan, tim pemekaran Provinsi PBD awalnya dibentuk dengan nama Provinsi Papua Barat kemudian dengan berubahnya nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat tim pemekaran kemudian merubah nama menjadi Provinsi PBD yang kemudian di deklarasikan di Provinsi Papua pada tanggal 5 Januari 2007 silam.
” Perjuangan pemekaran provinsi PBD bukan tiba saat tiba akal melainkan murni aspirasi masyarakat akar rumput dan tiga kali mendapatkan Ampres di jaman Presiden Megawati satu kali dan di jaman Presiden SBY 2 kali,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yosafat, presidium mendapatkan dukungan berupa rekomendasi dari Gubernur Papua, Ketua DPRP Papua, Ketua MRP Papua. Presidium juga mendapat dukungan dan rekomendasi dari Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat serta MRP Papua Barat.
Tim presedium pemekaran provinsi PBD berjuang bersama masyarakat dengan melakukan presur melalui aksi demonstrasi mendesak Gubernur Papua Barat segera membentuk Tim Pemerintah Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Pada tahun 2018 yang diketuai oleh Wali Kota Sorong bersama beberapa Kepala Daerah se Sorong Raya.
” Dengan ditetapkannya UU provinsi Papua Barat Daya maka sebagai ketua tim presidium yang mendapat mandat dari masyarakat mengajak kepada seluruh masyarakat Sorong Raya menyambut DOB PBD dengan menjaga Kamtibmas bersama,” kata mantan anggota DPRD Kota Sorong ini.
Yosafat mengungkapkan, sebagai ketua presedium pemekaran provinsi PBD menyampaikan, momentum penetapan undang-undang provinsi PBD ini, saya bersama seluruh masyarakat Sorong Raya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju yang bekerja keras mendukung hadirnya provinsi PBD.
” Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI bersama segenap pimpinan DPR RI lainnya yang mendukung hadirnya provinsi PBD,” kata Yosafat.
Tak hanya itu, Yosafat pun menyampaikan terima kasihnya kepada ketua dan seluruh anggota Komisi II DPR RI sebagai komisi pengusul yang bekerja keras berinisiatif mengusulkan pemekaran DOB PBD sebagai hak inisiatif DPR RI usulan Komisi II. Bapak Rico Sia dan Bapak Robert Kardinal, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat yang ikut bersuara menyampaikan aspirasi pemekaran PBD. Gubernur Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat serta MRP Papua Barat yang mengeluarkan rekomendasi dukungan pembentukan provinsi PBD. Enam Kepala Daerah dan Pimpinan serta anggota DPRD se wilayah Sorong Raya yang selama ini kompak mendukung pemekaran DOB Papua Barat Daya serta seluruh masyarakat Sorong Raya yang selama ini memberikan dukungan atas perjuangan provinsi Papua Barat Daya.