Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTanah Papua

Hasyir Saputra Minta Petrogas Bayar Ganti Rugi 80 Miliar

×

Hasyir Saputra Minta Petrogas Bayar Ganti Rugi 80 Miliar

Sebarkan artikel ini

SOROMG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Hasyir Suryaputra sebagai Penggugat melawan PT Petrogas Basin (Ltd) (tergugat I) , SKK Migas Wilayah Pamalu (tergugat II) Pemkab Sorong (III) dan PetroChina Internasional Bermuda (Ltd) (tergugat IV), Jumat, 18 Nopember 2022.

Sidang yang awalnya mengagendakan pembuktian dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, namun ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Ekisabeth Simataow dan akan dilanjutkan Jumat pekan depan.

Kuasa Hukum Penggugat, Jatir Yudha Marau usai persidangan menjelaskan, klien kami Hasyir Suryaputra menggugat pihak penggugat senilai Rp 80 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian yang dialami oleh klien kami karena sampai detik ini pihaknya tidak menyerahkan tanahnya yang saat ini dipakai oleh pihak Petrogas.

Tanah seluas 7.500 meter persegi milik Hasyir Saputra yang berada di Jalan Karantina Unit 1 Aimas, Kabupaten Sorong yang saat ini digunakan oleh Petrogas sebagau area kerja sumur minyak Klalin I telah memproduksi minyak sejak tahun 2001.

 

Padahal, klien kami tidak pernah melepas atau menjual tanah tersebut kepada pihak Petrogas,” kata Jatir Yudha Marau, Jumat siang.

Yudha menambahkan, akibat dari tindakan yang dilakukan pihak tergugat, klien kami tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Makanya, kami menggugat ke Pengadilan Negeri Sorong Rp 80 miliar.

Yudha bahkan membeberkan, berdasarkan bukti surat yang telah kami masukan pada sidang sebelumnya terlihat jelas bahwa ganti rugi yanh dilakukan oleh Petrogas atau SKK Migas terhadap objek sengketa salah sasaran.

” Tergugat mengklaim bahwa tanah tersebut diperoleh dari almarhum Nasimin, sementara dari bukti surat yang kami ajukan, anak almarhum mengatakan jika orang tuanya telah pulang ke Jawa sejak tahun 1993,” ujar Yudha.

” Tanah seluas 7.500 meter persegi kemudian dialihkan ke Hasyir Saputra. Akan tetapi pada tahun 2001, Bupati Sorong mengeluarkan SK yang menerangkan bahwa tanah itu merupakan milik Petrogas atau SKK Migas, yang mana pembayaran ganti rugi telah dilakukan sebesar 30 juta rupiah kepada almarhum Nasimin,” tambahnya.

Yudha mengaku, dalam transaksi jual beli tanah, ternyata yang menandatangani kwitansi dan menerima uang ganti rugi bukan almarhum Nasimin melainkan Muhiddin. Padahal Muhiddin ini sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan almarhum Nasimin.

” Sidang yang seharusnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, terpaksa ditunda dan kembali di gelar Jumat pekan depan. Rencananya kmai akan mengajukan 3 saksi,” kata Yudha.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.