SORONG, sorongraya.co – Untuk menangani laporan maupun pengaduan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Sorong dan Polres Sorong.
Penandatanganan Nota kesepahaman itu dilaksanakan pada Selasa siang 8 April 2018 di Lantai III Meridien Hotel Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK mengapresiasi inisiatif Pemerintah Tambrauw yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polres Sorong.
Menurutnya masalah pengaduan dari masyarakat Tambrauw selama ini tidak terlalu signifikan, hanya saja laporan pidana yang sering dilaporkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muhdor mengatakan penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari Kapolri, Kejagung yang bertujuan untuk peningkatan kinerja dari ASN.
Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Assem mengatakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan bersama maka perlu adanya penandatanganann kesepahaman bersama.
Gabriel mengakui jika banyak adanya laporan dari masyarakat namun hal itu perlu ditelusuri benar atau tidak.
MOU ini dinilai sangat menbantu kabupaten tambrauw karena dengan begini kita dapat mengetahui kekurangan yang ada.
“Terima kasih kepada Kepolisian Resor Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong karena telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara ini,” tutur Bupati Gabriel. [dwi]