Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

Terpidana Korupsi Keliaran, Yan Warinussy: Kejaksaan Manokwari ‘Tenang Saja’

×

Terpidana Korupsi Keliaran, Yan Warinussy: Kejaksaan Manokwari ‘Tenang Saja’

Sebarkan artikel ini
IIlustrasi
IIlustrasi

MANOKWARI. sorongraya.co –Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menilai Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari dan jajarannya terkesan “tenang saja” dan seperti ” tidak bergeming” walaupun sementara ini terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Kantor KONI Provinsi Papua Barat Alberth Rombe “berkeliaran” bebas di luar.

Yan mengaku seringkali di media sosial (facebook) terlihat Alberth Rombe “bebas” memasang status dan meminta pertemanan kepada sejumlah orang, seakan-akan dia tidak pernah terbukti bersalah di depan persidangan pengadilan.

357
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Bahkan pihaknya  mendapat informasi bahwa beberapa waktu lalu Alberth Rombe melalui Kuasa Hukumnya dari Jakarta telah mendaftarkan sebuah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Dia menggugat Gubernur Papua Barat dan jajarannya terkait sebuah rumah yang dahulunya hingga kini ditempati mantan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi sebagai ‘rumah jabatan’ Gubernur di Jalan Karya ABRI, Sanggeng-Manokwari,” tutur Yan kepada sorongraya.co, Senin kemarin.

Selengkapnya isi gugatan tersebut seperti apa? tentu akan dapat dilihat apabila perkaranya disidangkan di Pengadialan Negeri Manokwari, dan pada tahap awal mediasi dia sebagai penggugat prinsipal diharapkan hadir sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.

Bagi Yan hal ini sangat  mengherankan, sebab sepertinya Kajari Manokwari terkesan “membiarkan” Rombe bebas menikmati keberadaannya di luar sana, sementara diduga keras akibat perbuatannya, negara bahkan daerah ini dan khususnya pembinaan prestasi olahraga di Papua Barat “tergerus” akibat perbuatan Rombe dan para pengurus KONI Papua Barat periode Tahun 2008-2012.

Bahkan karena itu, Rombe telah dijatuhi pidana penjara dan denda serta pengembalian kerugian negara dengan subsider pidana kurungan, kendatipun dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak oleh pengadilan tinggi dan mahkamah agung dan putusannya telah berkekuatan hukum yang tetap.

Menurut amanat Pasal 270 KUHAP, Jaksa adalah pelaksana putusan (eksekutor) pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak ada alasan apapun bagi Kajari Manokwari dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) nya untuk mencari dan menangkap terpidana Alberth Rombe tersebut untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.

Apalagi, saat ini persidangan terdakwa lain dalam kasus tipikor pembangunan kantor KONI Papua Barat yaitu Dr.Ir. Yanuarius Renwarin, MS sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, dimana Rombe akan menjadi salah satu saksi penting. [red]

325
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.