SORONG,sorongraya.co- Ratusan supir angkutan kota (angkot) dan taksi bandara yang tergabung dalam Komunitas Angkutan Darat mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menghentikan izin operasional taksi dan ojek online.
Desakan itu disampaikan ratusan supir angkutan kota (angkot) saat menggelar demo di kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin, 25 September 2023.
Di sela-sela penyampaian aspirasi, Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Farial Ginting meminta 7 orang perwakilan supir angkot bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya.
Dari pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meminta waktu 14 hari untuk menindaklanjuti tuntutan ratusan supir angkot.
Ketua Komunitas Usaha Angkutan Darat, La Sadika mengatakan, dari pertemuan tersebut diputuskan akan menyelesaikan persoalan ini selambat-lambatnya 14 hari kerja dan secepatnya dalam minggu ini.
” Mudah-mudahan lebih cepat lagi,” La Sadika kepada sejumlah wartawan siang tadi.
La Sadika menambahkan, apabila nantinya angkutan berbasis aplikasi online di Kota Sorong yang beroperasi selama ini belum memiliki izin, diharapkan, pemerintah daerah langsung mengambil tindakan tegas dengan membekukan pengoperasianya.
Sementara Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya, Viktor Solossa mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil operator angkutan berbasis aplikasi online yang ada di Kota Sorong.
” Kami akan mengecek aturan operasional taksi online ini berdasarkan peraturan yang diatur oleh Menteri Perhubungan atau kebijakan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Diakui Kadis Perhubungan bahwa Pemprov Papua Barat Daya ini masih baru. Nanti kita cek kembali terkait izinnya.
” Kita juga akan memanggil semua perwakilan taksi online untuk mengetahui terkait tarif,” ujarnya.
Victor Solosa menyebut bahwa khusus transportasi massal, ada aturan tarif batas atas dan batas bawah.
Tentunya kita akan mengacu pada aturan tarif batas atas dan bawah serta pembagian zona,” kata Victor Solosa.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Maybrat itu mengaku, mustahil kita bekukan operasional angkutan berbasis aplikasi online di kota Sorong.
” Waktu 14 hari kedepan baru sebatas mengumpulkan data-data barulah diputuskan,” ucapnya.
Desakan untuk menghapus izin operasional angkutan online telah disampaikan komunitas usaha angkutan darat beberapa waktu saat demo dikantor DPRD Kota Sorong.
Hanya saja, ratusan supir angkot menilai bahwa DPRD kota Sorong mengabaikan tuntutan ratusan supir angkot.