Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

Soal PBD, Andi Asmuruf: Diduga Terjadi Diskriminasi Terhadap Pasal 76 UU Otsus

×

Soal PBD, Andi Asmuruf: Diduga Terjadi Diskriminasi Terhadap Pasal 76 UU Otsus

Sebarkan artikel ini
Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH., MH
Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH., MH

SORONG, sorongraya.co – Menanggapi pelantikan Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Day (PBD) yang digelar pada Senin pagi tanggal 7 Mei 2018, Deklarator PB, Andi Asmuruf menyampaikan bahwa upaya menyikapi berbagai kejadian yang saat ini terjadi di Kota Sorong dan daerah bawahan atas dugaan penyimpangan prilaku yang dilakukan oleh oknum Aparat Kementrian Dalam Negeri RI soal  Surat Nomor 125/3324/OTDA tanggal 10 April 2018 yang mana menurut kami telah terjadi diskriminasi terhadap pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Demikian dikatakan Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf, SH., MH melalui Whats Up beberapa waktu lalu.

558
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurutnya, diskriminasi yang terjadi, dimana dinyatakan bahwa di dalam pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tidak mengatur mekanisme  Pembentukan Daerah Otonomi.

Anehnya lagi surat tersebut ditujukan kepada saudara Andi Asmuruf, SH., MH dan tembusan kepada Gubernur Papua Barat, daerah bawahan Kota dan Kabupaten.

Pertanyaannya, apa dasar hukum dari surat yang dimaksud. Terlebih lagi surat yang dikeluarkan tanpa nomor persetujuan.

Dengan demikian patut dipertanyakan apakah radiogram yang dikeluarkan itu resmi ataukah siluman untuk disampaikan kepada masyarakat, ujar mantan hakim Pengadilan Negeri Sorong ini.

Dari tindakan ini, kata dia, lantas siapa yang memperjualbelikan hak kesulungan rakyat Papua sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 76 di dalam Konstitusi UUD 1945.

Andi Asmuruf mengajak, mari kita tunggu jawaban dari Presiden RI H. Ir. Joko Widodo sesuai somasi panitia Papua Barat Daya terkait penolakan terhadap surat Kementrian Dalam Negeri tentang pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang disampaikan ke masyarakat luas.

Saya mau bertanya apakah hak kesulungan semua orang Papua mau diperjualbelikan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Andi Asmuruf.

Perjuangan kami sudah selesai, sekarang hanya menunggu Presiden memcabut moratorium pemekaran daerah. Ketika hal itu sudah dilakukan otomatis Papua Barat Daya bisa dimekarkan, katanya lagi. [jun]

528
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.