SORONG,sorongraya.co- Ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong terhadap obyek tanah seluas 3 hektare atau 30.000 metet persegi di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong pada Kamis lalu.
Sejumlah kejanggalan tersebut diungkap Kuasa Hukum Maryam Manopo, Fernando Ginuni saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Sabtu malam, 15 April 2023.
Menurut Fernando, kejanggalan yang pertama, surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sorong bahwa pelaksanaan Sita Jaminan dilakukan hati Kamis tanggal 13 April 2023. Namun, yang terjadi, pemasangan plang sita jaminan telah ebih dulu dilakukn pada tanggal 11 April 2023.
” Saya tidak tahu, apakah yang pasang itu PN Sorong ataukah oknum-oknum anggota TNI yang dipasang untuk mengawal obyek sengketa tersebut,” kata Fernando.
Anehnya, sehari kemudian, tepatnya tanggal 12 April 2023 papan Sita Jaminan dicabut lalu diasang lagi pada Kamis tanggal 13 April 2023.
Menariknya, salah satu yang ikut memasang papan Sita Jaminan itu adalah seorang oknum anggota TNI. Muncul pertanyaan dalam benak saya, ada kerancuan disini, apakah Sita Jaminan itu dilakukan tanggal 13 April 2023 ataukah 11 April 2023.
Perlu diingat bahwa klien kami ini orang tidak mampu, dia baru saja dipidana dan sekarang tengah berhadapan dengan perkara perdata.
Menurut Fernando, Sita Jaminan kan produknya PN Sorong lalu kenapa yang memasang papan Sita Jaminan, salah satunya adalah oknum anggota TNI.
” Kami perlu mendapat klarifikasi dari PN Sorong, apakah memang oknum anggota TNI itu diminta oleh PN Sorong untuk hadir dalam Sita Jaminan ataukah prinsipal datipada penggugat,” ujarnya.
Bahkan Fernando menyebut bahwa kita semua tahu bahwa siapa itu prinsipal penggugag. Jangan gunakn senjata atau alat negara untuk menjaga aset pribadimu.
” Jangan gunakan anggota TNI untuk menjaga aset milik pribadi,” tegasnya, Sabtu malam.
Alumni Fakultas Hukum Uncen ini meminta kepada Panglima TNI untuk melihat anggotanya yang memakai jabatan untuk menguasai hak orang lain.
” Saya punya buktinya, oknum anggota yang ikut memasang papan nama Sita Jaminan diatas obyek sengketa seluas 3 hektare atau 30.000 meter persegi tersebut,” ujar Fernando.
Fernando lantas bertanya, oknum anggota TNI ini ditugaskan ke Papua untuk apa. Setahu saya anggota BIN ditugaskan ke Papua oleh negara untuk melaksankan misi besar, bukan membekap satu atau dua orang.
” Ini aneh, di obyek sengketa yang katanya milik seorang jendral dijaga oleh oknum anggota TNI. Apakah Panglima TNI memang menugaskannya untuk hal tersebut,” kata advokat berdarah Imekko ini.
” Kami tahu Jery Waleleng inikan seorang jendral yang memiiki jabatan stretegis, kemudian saudara ditunjuk untuk melihat sekaligus mengecek kira-kira apa yang akan di bangun di lahn ini. Karena saudara tahu hal itu, makanya bisa punya lahan yang cukup besar,” tambahnya.
Sebagai seorang pengacara, kami sudah memiiki buktinya. Hektaran tanah dimiliki oleh sang mantn jendral. Hal ini tentu saja akan menghancurkan institusi. Apalagi ini sudah heboh diberitakan di sejumlah media.
” Apakah oknum anggota TNI ini hanya ditugaskan menjaga tanah para jendral. Papua ini seolah-olah seperti tebu, yang sudah dibagi-bagi habis,” tegas Fernando.
Fernando menilai bahwa negara ini bukanlah milik pribadi melainkan milik semua orang termasuk yang ada di atas tanah ini. Juga bukan orang yang memiliki kekuasaan lalu mempunyai hektaran tanah lalu memakai anggota menjaga tanah tersebut.
” Saya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) merasa malu, bapak-bapak yang juga sebagai APH seharusnya malu,” ujarnya.
Fernando meminta agar oknum-oknum anggota TNI ini ditugaskan mengamankan negara bukan menjaga tanah sengketa.
” Jangan pakai seragam untuk menindas rakyat kecil seperti ibu Maryam Manopo,” kata Fernando.
Di tempat yang sama Fransisco Swatalbessy menambahkan, PN Sorong seharusnya yang melakukan pemasangan terhadap plang Sita Jaminan.
Namun faktanya, plang itu dibuat sendiri oleh Vecky Nanuru, yang adalah kuasa hukum dari saudara Jery Waleleng.
Pertanyaan kami ada apa sebenarnya. Setahu kami, yang membacakan sampai yang memasang apan nama Sita Jaminan adalah pengadilan itu sendiri, bukanlah pihak yang berperkara, dalam hal ini pihak penggugat.
” Yang jelas kami punya bukti bahwa ada oknum anggota TNI yang dipasang di situ,” kata Fransisco.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jery Waleleng, Vecky Nanuru membantah jika kliennya menggunakan anggota TNI-Polri untuk mengamankan tanah milik kliennya.
” Tidak benar jika aset klien kami yang telah bersertifikat dijaga oleh oknum TNI-Polri,” kata Vecky Nanuru, Kamis lalu.
Diakui Vecky bahwa, base camp milik klien saya yang berada di belakang ini dijaga oleh anggota masyarakat bukan anggota TNI-Polri.
” Saya pastikan bahwa rumor yang beredar terkait tanah klien kami dijaga oleh TNI-Polri tidak benar sebab klien saya ini merupakan warga biasa,” ujarnya.
Vecky menegaskan bahwa dia sudah pensiun dan saat ini statusnya sama kayak kita. Saat ini pun dia sudah tidak memiliki jabatan. Setiap hari kita ketemu, jadi saya tahu persis.
” Awal ketemu memang saya tidak percaya jika dia itu seperti apa. Tapi kemudian saya tahu bahwa dia warga negara biasa seperti kita,” tutupnya.