SORONG,sorongraya.co- Sidang tuntutan pembakaran wanita paruh baya Wa Gesuti digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 17 April 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam Sirat Tuntutannya menuntut terdakwa FT dengan pidana 18 tahun penjara. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lantaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia.
Meski menuntut terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara, hal-hal meringankan menurut JPU bahwa terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni M (16) dituntut 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa AT (13) dikembalikan kepada orang tuanya.
Usai persidangan, JPU Eko Nuryanto yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara pembakaran wanita paruh baya.
Sebagaimana tuntutan kami, terdakwa FT kami tuntut 18 tahun penjara. Yang bersangkutan kami tuntut melanggar pasal 187 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Terhadap pasal tersebut ancaman pidana maksimal seumur hidup, minimal selama 20 tahun penjara,” kata Eko Nuryanto.
Eko menambahkan, terdakwa lainnya, yakni M mengingat umurnya 16 tahun, sehingga sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, tuntutannya setengah dari pidana orang dewasa, 4 penjara.
” untuk terdakwa anak AT (13), sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 Ayat (2) menyatakan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Nah, sesuai Pasal 82 kami hanya kenakan tindakan mengembalikannya kepada orangnya.
Eko mengaku bahwa dalam persidangan dengan terdakwa anak didampingi oleh orang tuanya, pegawai Bapas Sorong dan pengacara.
” Sidang selanjutnya adalah putusan, yang dijadwalkan, Selasa 18 April 2023, dengan agenda putusan mengingat dalam sidang tadi terdakwa dewasa maupun anak telah menyampaikan pembelaan,” ujar Eko.