Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Salahgunakan Visa Izin Tinggal, Warga Negara Tiongkok Dilimpahkan ke Kejari Sorong

×

Salahgunakan Visa Izin Tinggal, Warga Negara Tiongkok Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Sorong terima tahap dua penyalahgunaan Visa Izin Tinggal yang dilakukan warga negara Tiongkok Li Shinxing dari Kemenkumham Papua Barat.

Kota Sorong,sorongraya.co- Warga Negara Tiongkok Li Shinxing dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat lantaran menyalahgunakan Izin Tinggal.

Li Shinxing beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 13 September 2024.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan bahwa pihaknya menerima tahap dua warga negara China.

Sestra menjelaskan, saat menjadi pemeriksaan di dampingi Dony Setyawan, tersangka Ku Shinxing mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan tersangka bahwa dirinya diajak Jocky Frans untuk bekerjasama melakukan bisnis hasil laut di Kota Sorong berupa pengiriman dan penjualan lobster dan kepiting ke Jakarta. Atas ajakan tersebut pada tanggal 11 November 2022 tersangka bersama Jocky Frans lalu berangkat dari Surabaya ke Kota Sorong.

” Sesampainya di Kota Sorong tersangka dengan Jocky Frans berpindah-pindah tempat mulai dari wilayah perumahan Angkatan Laut hingga di Tampa Garam Resort Kota Sorong,” jelasnya.

Sastra menyebut, selama di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, tersangka melakukan bisnis atau bekerja sebagai tenaga ahli, yaitu melakukan kegiatan quality control, memastikan kualitas hasil laut yang layak dikirim atau dijual dengan kegiatan melakukan sortir atau memilih kualitas hasil laut yang dapat dikirim atau dijual ke pembeli di Jakarta.

Sementara untuk pekerjaan kayu, tersangka membantu memastikan kayu yang akan dikirim harus bagus atau berkualitas.

Diakui oleh Sastra bahwa tersangka Li Shinxing hanya mempunyai Visa Izin Tinggal Kunjungan atau Visa B211A dengan Nomor Register: 2A12IM22484WW yang berlaku sampai dengan 12 Desember 2022.

Artinya, visa tersebut hanya diperuntukkan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

” Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Sastra.

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timika itu menambahkan, tersangka Li Shinxing ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas IIB Sorong.

” Pertimbangannya didasarkan pada alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tutupnya.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.