JAYAPURA, sorongraya.co – Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 53 menjadi 34 OPD baru pada awla 2019 mendatang
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.,M.H, mengatakan salah satu alasan perampingan akibat dari sejumlah OPD yang tidak berhasil menyerap anggara selama kepemimpinan Lukas Enembe – Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid I periode 2013 – 2018.
“Jadi, kami akan mengevaluasi secara keseluruhan kinerja dan program kerja para jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kota Jayapura, Rabu 19 Desember 2018 kemarin
Selain itu, kata Enembe, banyak OPD yang setiap tahun hanya melaksanakan program kerja rutin seperti pengadaan ATK dan segala macamnya.
“Dinas – dinas seperti ini percuma semua, karena itu saya harus dihapus. Setiap tahun dia (OPD) kasih masuk itu saja yang berpeluang ambil uang banyak ada disitu sehingga terjadi tindak pidana korupsi,” kata Enembe.
Untuk menjawab kepetingan dan perpanjangan program otonomi khusus (Otsus) di Papua, Enembe mengambil kebijakan akan membentuk Badan Otonomi Khusus (Otsus) dan Orang Asli Papua. “Semua dana otonomi khusus dilkelola disitu. Tidak ada lagi oleh yang lain,” jelasnya.
Nantinya dengan sisa waktu lima tahun pemberlakuan Otsus Papua. semua dana otsus akan dikelola dari badan ini dan diperuntukkan untuk orang Papua. Dikerjakan oleh orang Papua sendiri.
“Tidak ada orang lain yang bisa masuk disitu dan ini sudah final. Nantinya dalam Badan Otonomi Khusus dan Orang Asli Papua ini disitu akan berbicara soal kependudukkan, bicara soal ekonomi, pendidikan, kesehatan. Dalam badan ini seluruh dana otonomi khusus ada disitu,”bebernya.
Lanjutnya dengan pendirian Badan Otsus dan OAP ini, tidak ada lagi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang disingkat Bappeda tidak lagi mengelola dana Otsus. Termasuk didalamnya program Gerbang Mas Hasrat Papua. “Semua tidak ada,”selanya.
Lebih jauh dijelaskannya, saat ini pemerintah provinsi sedang merampungkan Non APBD yaitu kebijakan Dana Otonomi Khusus untuk perubahan kebijakan Perdasus No. 25.
Kemudian yang kedua adalah kebijakan gubernur menyangkut perubahan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dari 53 menjadi 34. “Jadi dua hal ini kita akan dorong dan saat ini sidang sedang berjalan. Diharapkan pada tanggal 21 Desember ini sudah bisa ditetapkan, sehingga untuk APBD 2019 itu kita akan mengacu pada struktur pemerintah birokrasi kita. Jadi tidak lagi berdasarkan pada 52 atau 53 tetapi sesuai dengan kebijakan baru yakni 34 SKPD,”jelasnya.
Oleh karena itu, saat ini sedang berjalan sidang APBD dan diharapkan tanggal 21 Desember nanti sudah bisa ditetapkan. “Ini sedang berjalan baik yang APBD maupun Non APBD,” katanya.
Lukas Enembe juga mengakui akan ada perubahan pembagian dana otonomi khusus dari 80:20, namun di daerah juga, banyak yang tidak laksanakan pekerjaan dengan sungguh – sungguh di kabupaten/kota.
“Setelah pengalihan SMK/SMA ke Provinsi. Maka secara otomatis DAK (Dana Alokasi Khusus) daerah menurun juga. Walaupun selama ini dia (daerah-red) mendapatkan Rp. 100 milyar. Kali ini tidak. Karena dengan pengalihan itu, otomatis pengalihan dana itu juga akan ke Provinsi. [him]