JAYAPURA, sorongraya.co –Dalam rangka menyambut perayaan natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 2019 Provinsi Papua libur selama 19 hari berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH Nomor 003.2/14541/SET tanggal 13 Desember 2018 Tentang libur dan cuti bersama.
“Jadi, libur dan cuti bersama menyongsong natal mulai 18 Desember 2018 sampai dengan 4 Januari 2019,” kata Sekda Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si di Jayapura Kamis13 Desember 2018 kemarin.
Menurut Sekda, Surat Edaran libur dan cuti bersama ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/47/Tahun 2017 Tanggal 27 februari 2017 tentang hari-hari libur bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017 dan hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2018.
Untuk itu, kata Sekda, para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD segera tindak lanjuti surat edaran tersebut.
Pertama, Selasa, 25 dan Rabu 26 Desember 2018 Natal Hari Pertama dan Kedua. Kedua, Selasa, 18 s/d Senin 24 Desember 2018 cuti bersama sebelum Natal.
Ketiga, Kamis 27 Desember 2018 cuti bersama hari jadi Provinsi Papua. Keempat, Selasa 1 Januari 2019 Tahun Baru 2019 Masehi.
Kelima, Rabu 2 s/d Jumat 4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019 Masehi. Keenam, Senin 7 Januari 2019 Masuk Kantor seperti biasa. (him)