SORONG, sorongraya.co- Rekonsiliasi pendapatan Samsat Triwulan I Tahun 2024 antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dan BPKAD Provinsi Papua Daya digelar dii Vega Hotel Sorong, Selasa, 14 Maret 2024.
Rekonsiliasi menandai langkah penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pendapatan dari sektor Samsat.
Sejak 1 Januari 2024 pendapatan Samsat di wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Soromg Selatan secara resmi menjadi hak Provinsi Papua Barat Daya.
Sekretaris BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya, Isnain Solo menjelaskan, pokok pembahasan pada kegiatan rekonsiliasi hari ini terkait dengan masalah pendapatan di Provinsi Papua Barat Daya.
” Anggaran yang selama ini dikelola sementara di rekening kas daerah Provinsi Papua Barat akan ditransfer ke Provinsi Papua Barat Daya melalui mekanisme rekening hibah,” ujarnya
Isnain berharap, setelah penyerahan kewenangan ini povinsi Papua Barat Daya dapat mengelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih Lanjut, Satf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Papua Barat Daya, Yakob Kareth menyebut, salah satu sumber pendapatan utama Papua Barat Daya adalah sektor P3D, pajak kendaraan bermotor dan sumber pendapatan lainnya yang dikumpulkan oleh Samsat.
” Dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan pada 1 Juni 2024 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di Papua Barat dan berdomisili di Papua Barat Daya dapat resmi bekerja di Papua Barat Daya,” tuturnya.
Di tempat yang sama Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin menyampaikan bahwa pendapatan yang diperoleh Papua Barat dari Samsat Papua Barat Daya selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur.
Dengan demikian BPKAD akan bertugas memastikan semua proses yang dilakukan oleh Kepala UPT dan staf Samsat, mulai dari alur masuk pendapatan hingga penerimaan di rekening kas daerah Papua Barat Daya.
Saat ini, proses verifikasi dan rekonsiliasi data sedang berlangsung untuk mencocokkan data di rekening koran dengan data yang diolah oleh tim.
” Diperkirakan, pendapatan yang akan diserahkan ke provinsi Papua Barat Daya sekitar 20 miliar rupiah,” jelas Bachri.
Bachri menambahkan, proses verifikasi dan rekonsiliasi data masih berlangsung dan informasi yang lebih pasti akan segera disampaikan setelah proses selesai.
Sementara itu, Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurrodi mengungkapkan, rekonsiliasi merupakan langkah lanjutan setelah kesepakatan antara provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Agus menyebut telah ditetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pendapatan Samsat di wilayah Kota Sorong menjadi hak Provinsi Papua Barat Daya.
Konsolidasi ini dilakukan sesuai dengan fungsi sistem. Datanya akan dibawa ke gubernur untuk ditetapkan setelah melalui proses konsilidasi yang cermat. Penetapan angka oleh gubernur akan menjadi kesepakatan final antara kedua pemerintah provinsi.
Tak hanya itu, lanjut Agus, nantinya akan dilakukan rekonsiliasi belanja sebagai bagian dari kesepakatan berikutnya. Gubernur juga akan menerbitkan Surat Keputusan dan mekanisme hibah akan diterapkan, di mana provinsi Papua Barat akan memberikan hibah kepada provinsi Papua Barat Daya.
” Untuk mengantisipasi potensi penurunan pendapatan daerah di Papua Barat, langkah identifikasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Agus.
Dia mengingatkan, penyerahan data baru dilakukan dengan cermat untuk memastikan akurasi angka yang terbaik.
” Rekonsiliasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, sehingga membutuhkan waktu untuk mencapai hasil yang optimal,” tutupnya.