KAIMANA, sorongraya.co – Hingga saat ini hutang PT Avona Mina Lestari (AML) kepada pemerintah Kabupaten Kaimana sebesar Rp 3,5 miliar belum disetor ke kas daerah. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyurati PT AML untuk segera melunasi hutang tersebut.
Kepala Seksi Pendapatan DPPKAD Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos mengatakan PT AML tidak diberikan keringanan pembayaran retribusi perikanan dan dua retribusi lainnya yang menjadi tunggakan sejak dua tahun terakhir hingga saat ini. Hal ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah dicatat sebagai piutang daerah.
Kepada sorongraya.co La Bania mengaku telah menyurati PT AML untuk segera melunasi hutang tersebut, mendapati surat itu pihak PT AML mendatangi kantor DPPKAD untuk menyampaikan keberatan dan permohonan keringanan.
“Beberapa waktu lalu, Pak Rudi, Ibu Elis dan Pak Mawardi datang ke kantor untuk menyampaikan keberatan dan permohonan keringanan mereka. Tapi saya sampaikan kepada mereka bahwa karena piutang ini sudah menjadi piutang daerah, maka sudah tidak ada lagi keringanan bagi PT AML,” ungkapnya.
Pemerintah Kaimana hanya dapat membantu dengan cara perjanjian angsuran, namum sesuai peraturan dan ketentuan perpajakan atau pun retribusi bahwa piutang ini tidak bisa dicicil setiap bulan.
“Tetapi kalau angsur tiap bulan memang tidak bisa karena ketentuan sudah mengatur itu. Kalaupun diangsur maksimal tiga kali angsuran saja,” ujarnya.
Data yang diperoleh sesuai dengan isi surat yang dilayangkan oleh pemerintah daerah kepada PT AML bahwa total keseluruah piutang sebesar Rp 3.564.364.800,- dengan rincian piutang pajak penerangan jalan sebesar Rp 251.164.800,- piutang pajak air tanah sebesar Rp 632.448.000,- dan piutang retribusi perikanan sebesar Rp 2.680.751.900,-.
Ketua DPRD Kaimana Frans Amerbay, SE menegaskan agar PT AML segera membayar piutangnya tersebut. Entah proses pembayaran seperti apa yang jelas harus dibayarkan. “Ini kan sudah jadi temuan BPK, wajib hukumnya untuk di bayarkan. Soal teknisnya dinas atau OPD terkait yang mengatur itu,” ungkapnya. [ode]