KAIMANA. sorongraya.co – Guna menghadapi verifikasi faktual yang rencananya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Panwaslu Kaimana menggelar rapat koordinasi stakeholder pemilu dalam rangka pengawasan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
Ketua Panwaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE mengungkapkan, kegiatan ini untuk mengecek kesiapan menjelang pelaksanaan verifikasi faktual. “Intinya bahwa kegiatan ini dimaksudakan untuk mengecek kesiapan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam tahapan verifikasi seperti KPU, parpol dan juga aparat keamanan, terutama kesiapan dari parpol, sehingga bisa lebih efektif dan tidak ulang-ulang dilaksanakan faktualnya,” ujarnya.
Selain itu, jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dilaksanakan mulai tanggal 15 Desember – 4 Januari 2018, untuk 12 partai peserta pemilu lama. Sedangkan untuk empat partai politik lainnya, baru akan dilakukan tanggal 25 Desember – 7 Januari 2018.
“Kalau untuk fokus pengawasan kami dilapangan terkait dengan, tim verifikator yang harus mengantongi surat tugas, apakah proses verifikasi dilakukan sampai door to door atau tidak. Fokus lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu: panwas kabupaten tidak menutup mata soal data anggota dan parpol. Petugas kami akan mengecek, kebenaran data dilapangan sesuai dengan data yang diberikan atau tidak. Setelah itu, kami akan menyampaikan laporan temuan kami kepada KPU Kaimana, ” ujar Sabon.
Sementara itu, Ketua KPUD Kaimana, John Philip Kiruwa, SH mengungkapkan, calon peserta pemilu harus mempersiapkan segala persyaratan yang sudah disampaikan oleh KPU. “Jadi untuk verifikasi faktual ini, KPU akan fokus pada kartu anggota parpol dan harus menunjukan yang asli, KTP pengurus parpol yang asli, dan juga domisili kesekretariatan, sesuai dengan surat keterangan dari kepala kampung maupun lurah. Jadi statusnya harus jelas, ” ungkapnya.
Kaitan dengan, regulasi pemilu, karena pemilu 2019 merupakan pemilu serentak baik DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta pemilihan Presiden. “Jadi untuk regulasi ini kan ada beberapa yang digabungkan. Sehingga kami berharap parpol juga bisa mencermati, menguasai dan memahami baik regulasi tersebut, sehingga pelaksanaan tahapan demi tahapan pemilu serentak ini bisa berjalan dengan lancar. Kalau sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilu (pemungutan suara), akan dilaksanakan tanggal 17 April 2017,” ujarnya.
Sementara itu, karena tahapan pelaksnaaan verifikasi faktual ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetapi Kiruwa berharap agar perayaan dua hari besar ini, tidak menghalangi jalannya tahapan.
“Walaupun bertepatan dengan hari Natal dan Tahun Baru, tapi kamu berharap agar parpol calon peserta pemilu, tetap fokus untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga ketika kami turun, sudah tidak ada masalah lagi. Berikutnya lagi bahwa, dalam proses verifikasi faktual ini, kami akan minta dukungan, baik dari TNI maupun POLRI, sehingga pelaksanaannya bisa jauh lebih lancar, ” pungkasnya. [ode]