SORONG. sorongraya.co – Ketua majelis hakim, Dinar Pakpahan memvonis Orgenes Nauw selama Sembilan tahun mendekam di Lembaga Pemasyrakatan kelas IIb Sorong karena mamaksa Bunga (nama samaran) bersetubuh.
Selain penjara Sembilan tahun, hakim meminta Orgenes membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Vonis yang diterima pria 18 tahun ini setahun lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan yang meminta agar Orgenes dipenjara 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan pada Kamis 14 Desember 2017, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong.
Hukuman yang diterima Orgenes Nauw sesuai dengan perbuatannya yakni melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Yesaya Mayor tampak kecewa. Orgenes Nauw melakukan aksi bejatnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIT di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat. [jn]