SORONG,sorongraya.co- Oknum polisi yang mencuri uang ratusan juta dan ratusan gram emas, Junaidin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 22 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfikar menjelaskan bahwa terdakwa Junaidin melakukan pencurian uang sebesar 225 juta rupiah dan emas 300 gram milik korban bernama Bambang.
Pencurian dilakukan terdakwa di rumah milik korban di Jalan Malinda KPR Polisi Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIT.
Terdakwa masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 21.00 WIT di saat rumah korban dalam keadaan sepi. Dengan cara mencungkil pintu dapur menggunakan obeng plat terdakwa lalu masuk ke dalam rumah korban lalu menuju kamar tidur korban mengambil uang 225 juta rupiah dan perhiasan milik istri korban sejumlah kurang lebih 300 gram.
Setelah mengambil uang dan perhiasan milik korban, terdakwa kemudian berangkat ke Kota Makassar untuk melebur emas yang dicurinya. Sayangnya usaha terdakwa sia-sia, pasalnya oknum polisi yang berdinas di Polres Sorong ini keburu ditangkap anggota Resmob Polresta Sorong Kota.
Atas perbuatannya itu, korban yang juga merupakan anggota polri itu mengalami kerugian sekitar 500 juta rupiah.
Terdakwa disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).